BREAKING NEWS
 

Top, Kemenhub Sukses Pertahankan Predikat Sebagai Badan Publik Yang Informatif

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Kamis, 26 November 2020 13:12 WIB
Menteri Perhubugan Budi Karya Sumadi (Foto: BKIP)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali memperoleh penghargaan dalam acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat.

Berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan terhadap 348 Badan Publik, Kemenhub berhasil meraih Klasifikasi Badan Publik kategori tertinggi yaitu “Informatif”.

"Alhamdulillah, berkat kerja keras dan dukungan seluruh jajaran Kementerian Perhubungan, tahun ini kami kembali dapat mempertahankan Kategori Informatif dalam penilaian Keterbukaan Informasi Publik tahun 2020," demikian disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Junaidi, Kamis (26/11).

Penyerahan penganugerahan disampaikan oleh Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin dalam acara yang dilakukan secara virtual, Rabu (25/11).

Stafsus Menhub Bidang Kerja Sama Luar Negeri Abdul Hamid Dipo dan Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Junaidi hadir secara virtual, menerima penghargaan tersebut.

Baca juga : Top, KLHK Raih Dua Penghargaan Inovasi Pelayanan Publik 2020

Menurutnya, keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Kemenhub dalam menghadirkan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Indonesia.

"Tahun ini, Kemenhub mendapat nilai 92,47 dan masuk dalam Kategori Informatif. Meskipun secara angka Kemenhub masih belum mendapatkan penilaian sempurna, namun penghargaan ini menjadi pemicu semangat untuk lebih meningkatkan KIP di Kemenhub. Sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” jelas Junaidi.

Ia berharap, nilai KIP di Kemenhub dapat dipertahankan dan dan ditingkatkan lagi di tahun mendatang, dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih di Kemenhub.

Adsense

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana dalam laporannya kepada Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, KIP di Indonesia masih jauh dari tujuan yang diamanatkan oleh UU KIP.

Menurutnya, masih banyak Badan Publik (BP) di Indonesia yang belum patuh melaksanakan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca juga : Badan Publik Informatif Dan Top Inovasi Pelayanan Publik

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan BP, dari total 348, sebanyak 72,99 persen (254 BP) memiliki tingkat kepatuhan yang minim dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik. Yang masuk kategori Cukup Informatif, ada 17,53 persen (61 BP). Sebanyak 13,51 persen (47 BP) Kurang Informatif, dan 41,95 persen (146 BP) Tidak Informatif.

Untuk kategori BP Informatif, hanya ada 17,43 persen (60 BP) dan Menuju Informatif 9,77 persen (34 BP). Ini dapat dinilai telah melaksanakan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.

Penilaian monitoring dan evaluasi BP tahun 2020 yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Pusat ini melibatkan delapan juri dari kalangan akademisi, peneliti, pegiat keterbukaan informasi dan media massa.

"Kondisi ini menjadi tugas bersama antara pemerintah, BP dan Komisi Informasi. Masih diperlukan dorongan yang lebih besar untuk menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya, dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih," kata Gede Narayana.

Meski demikian, pihaknya juga menyampaikan hasil penganugerahan ini bukanlah suatu ajang yang dimaknai sebagai kontestasi antar BP. Tetapi juga harus dimaknai sebagai tolak ukur implementasi keterbukaan Informasi Publik di Indonesia.

Baca juga : Dipimpin AHY, Demokrat Meraih Predikat Partai Paling Informatif

"Terima kasih kepada seluruh pimpinan BP yang telah berpartisipasi dan berkomitmen terhadap Keterbukaan Informasi Publik," tutur Gede Narayana.

Dari total 348, sebanyak 324 BP mengisi SAQ lewat aplikasi e-monev.komisiinformasi.go.id. Artinya, tingkat partisipasi BP mencapai 93,1 persen. Melesat jauh dibanding sebelumnya, yang hanya 74,37 persen. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense