Sebelumnya
Polda Metro Jaya kemudian menetapkan Benny, Achmad Djufri dan seorang mantan juru ukur BPN Paryoto sebagai tersangka pemalsuan surat. Benny tak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan polisi. Ia pun dianggap buron. Namanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara perkara Djufri dan Paryoto bergulir hingga ke pengadilan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Timur menuntut Paryoto dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.
Baca juga : Presiden Bagikan 584.407 Sertipikat Tanah Di 26 Provinsi
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Paryoto tidak bersalah dan dibebaskan dari dakwaan. Tak terima putusan ini, JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Putusan kasasi belum keluar.
Sedangkan Djufri masih diadili dengan nomor perkara 993/Pid.B/2020/PN Jkt.Tim. Persidangan masih tahap pemeriksaan saksi-saksi.
Baca juga : Maklumat Kapolri: Jangan Sebarkan Konten FPI di Media Sosial
Adapun Benny, diduga menetap di Australia. Ia menjadi dosen di sana. Benny menunjukDirektur Kantor Hukum Lokataru Haris Azhar menjadi kuasa hukumnya. Haris mengaku dia sebagai Kuasa Hukum Benny. Dia juga mengakui, kliennya menjadi DPO kepolisian.
Namun ia membantah tudingan tidak mau menghadirkan Benny di persidangan. Menurutnya, Benny tak bisa pulang karena ada larangan bepergian di masa pandemi.
Baca juga : Hadapi Tahun 2021, Pertamina Mantapkan Kerja Sama Dengan Polda Kalsel
“Australia tidak izinkan orang masuk dan keluar. Bukan tidak mau,” kata Haris. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.