Dark/Light Mode

Gelar Resepsi Pernikahan Tanpa Izin, Restoran Golden Leaf Kelapa Gading Disegel

Minggu, 13 Desember 2020 05:32 WIB
Foto: Satpol PP DKI
Foto: Satpol PP DKI

RM.id  Rakyat Merdeka - Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta menyegel Restoran Golden Leaf International di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Sabtu (12/12) malam, karena melanggar penerapan protokol kesehatan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.

"Golden Leaf di kawasan Kelapa Gading melakukan kegiatan pesta pernikahan, tanpa izin Dinas Pariwisata," kata Kepala Satpol PP DKI, Arifin usai melakukan razia di Jakarta Utara, Sabtu  (11/12) malam.

Baca juga : Mendagri Serahkan Bantuan Alkes Ke Beberapa RS dan Puskesmas

Restoran itu juga melanggar protokol kesehatan dengan tidak menjaga jarak, ditemukannya anak-anak di bawah umur, penyediaan makanan tidak sesuai standar, para karyawan tidak menggunakan masker, dan membuka aktivitas karaoke yang masih dilarang.

Saat razia, petugas gabungan juga melakukan tes cepat kepada pengunjung. Hasilnya, dari 93 pengunjung, terdapat 2 orang yang reaktif. Sesuai Pergub 101/2020, resto tersebut ditutup selama 3x24 jam untuk proses sterilisasi dan disinfektasi berkelanjutan.

Baca juga : Kecam Pembunuhan Sigi, Romo Benny: Melukai Kemanusiaan

"Kami lakukan penindakan dengan menyegel selama 3x24 jam, dan memberikan denda sebesar Rp 50 juta," tegas Arifin. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.