Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Maklumat Kapolri: Jangan Sebarkan Konten FPI di Media Sosial

Jumat, 1 Januari 2021 15:18 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis. (Foto: Ist)
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) mengeluarkan maklumat berkaitan dengan pelarangan aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Salah satu isi maklumat Kapolri, melarang masyarakat menyebarkan konten yang berkaitan dengan ormas besutan Rizieq Shihab di media sosial.

Maklumat Kapolri juga berisi ancaman bagi siapapun yang melanggarnya. Karenanya, masyarakat diminta tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung serta memfasilitasi kegiatan, serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

Baca juga : Pakar: Polisi Siber Jangan Cuma Fokus Ngurusin Konten Hoax Saja

"Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial," tulis poin 2 (d) dalam Maklumat yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis pada Jumat (1/1).

Kapolri meminta masyarakat melaporkan kepada aparat keamanan apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI. Selain itu, Kapolri akan mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI dan Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk, banner, atribut, pamflet, dan simbol lainnya terkait FPI.

Baca juga : Utamakan Yesus, Jangan Pentingkan Diri Sendiri

"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian," tegasnya. 

Maklumat Kapolri dengan nomor: Mak/1/I/2021 tersebut berisi tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Baca juga : Royal Safari Garden Tawarkan Bersantap Ditemani Satwa Asia & Afrika

Maklumat Kapolri ini dibuat berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220-4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.