RM.id Rakyat Merdeka - Dalam Giat tertib masker (Tibmask), Satpol PP Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel) berhasil menjaring 51 pelanggar.
Giat tertib masker ini didukung TNI dan Polisi ini digelar pada, 5 hingga 8 Januari 2021.
Baca juga : PLTU Suralaya Pasok 17 Persen Kebutuhan Listrik Jawa, Madura Dan Bali
Camat Kebayoran Lama, Aroman mengatakan, dari 51 pelanggar tersebut, 47 disanksi kerja sosial membersihkan sampah dan empat disanksi bayar denda administrasi dengan total Rp 550.000.
"Sanksi ini sebagai upaya penerapan disiplin protokol kesehatan demi mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kebayoran Lama," ujar Aroman dikutip beritajakata.id Sabtu (8/1).
Baca juga : Cerita Mahfud Dan Ganjar Sama-sama Diberi Kacang Hijau Oleh Habib Jafar Al Kaff
Selama empat hari operasi tertib masker, Ia menyebut, pelanggar paling banyak terjaring pada 7 Januari yaitu 25 orang. Kemudian, 6 Januari sebanyak 15 pelanggar, 5 Januari ada tujuh pelanggar dan 8 Januari empat pelanggar. "Kami akan terus intensifkan operasi penerapan prokes ini," tandasnya. [FIK]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.