Langgar PPKM Mikro, 47 Tempat Usaha Dijatuhi Sanksi
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Jakarta Pusat menjatuhkan sanksi kepada 47 tempat usaha karena telah melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro. Sanksi itu berupa penutupan tempat usaha dan denda.
Kepal
Minggu, 27 Juni 2021 16:35 WIB