BREAKING NEWS
 

Mahfud MD: Din Syamsuddin Tokoh Kritis, Nggak Bakal Diproses Hukum

Reporter & Editor :
FAQIH MUBAROK
Minggu, 14 Februari 2021 17:49 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof. Mahfud MD. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof. Mahfud MD menegaskan, pemerintah tak akan memproses hukum terhadap mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsuddin.

Seperti diketahui, Din Syamsuddin dituding dan dilaporkan oleh Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB).

Baca juga : Makna Imlek Di Tengah Pandemi, Tina Toon: Banyak Berdoa Dan Bersyukur

"Pemerintah tetap menganggap Pak Din Syamsuddin itu adalah tokoh yang kritis, yang kritik-kritiknya harus kita dengar. Coba kapan pemerintah pernah menyalahkan pernyataan Pak Din Syamsuddin. Apalagi sampai memprosesnya secara hukum? Tidak pernah. Dan Insya Allah tidak akan pernah, karena kami anggap beliau itu tokoh," kata Mahfud MD dalam video yang diterima RM.id, Minggu (14/2).

Adsense

Mahfud menceritakan, saat menjabat Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin menggagas, bahkan pernah menjadi utusan pemerintah ke seluruh dunia untuk membicarakan Islam yang damai, hingga perdamaian antarumat.

Baca juga : Malam Tahun Baru, Jakarta Bakal Diguyur Hujan Ringan

Gagasan yang dibawa Din tidak jauh beda dengan Nahdlatul Ulama (NU yang menyebut Indonesia sebagai Darul Mietsaq yang konsepnya sejalan dengan Pancasila dan Islam.

"Jadi pemerintah itu senang terhadap orang kritis. Pemerintah Insya Allah tidak akan pernah menangkap orang kritis. Yang diproses hukum itu orang yang terbukti melanggar hukum, maunya kritis tapi sebenarnya destruktif," tegas Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Baca juga : Ngritik Pemerintah Makin Nggak Bebas

Sebelumnya Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) melaporkan Din Syamsuddin kepada KASN dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas dugaan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada November 2020 lalu. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense