BREAKING NEWS
 

Panduan Hari Raya Tri Suci Waisak

No Open House, Cukup Salam Anjali, Kapasitas Rumah Ibadah Maksimal 30 Persen

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Sabtu, 22 Mei 2021 12:04 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Instagram)

 Sebelumnya 
d. Umat Buddha disarankan melaksanakan pujabakti dan meditasi detik Waisak di rumah.

e. Organisasi/Majelis Agama Buddha dapat memanfaatkan teknologi informasi/media sosial dan/atau melakukan live streamirg terkait perayaan Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis/2021.

3. Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak dapat dilaksanakan baik dalam jaringan (virtual) maupun di luar jaringan (ruangan/gedung).

Baca juga : Kemenag Izinkan Ibadah Ramadhan Di Masjid, Kapasitas Maksimal 50 Persen, Prokes Ketat

b. Dalam hal Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak dilaksanakan di ruangan/gedung, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan:

- Pastikan tempat pelaksanaan Dharmasanti dalam kategori wilayah zona hijau atau zona kuning.

- Pastikan semua peserta yang mengikuti kegiaan dharmasanti dalam kondisi sehat.

-  Seluruh peserta wajib mengenakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, memberikan salam dengan Anjali (mengatupkan kedua belah tangan di depan dada), dan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.

Baca juga : Kapasitas RS Di Ibukota Cuma Tersisa 13 Persen

- Pengaturan jumlah peserta kegiatan dharmasanti maksimal 30 persen dari kapasitas tempat kegiatan, agar memudahkan penerapan jaga jarak.

- Kegiatan dharmasanti dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.

4. Panitia Hari Besar Keagamaan Buddha sebelum melaksanakan Puja Bhakti/Sembahyang dan Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak, agar berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk mengetahui informasi status zonasi dan memastikan standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.

5. Anjangsana dalam rangka Hari Raya Tri Suci Waisak agar hanya dilakukan dengan keluarga terdekat, dan tidak menyelenggarakan open house.

Baca juga : Transportasi Publik Masih Terapkan Pembatasan Operasional dan Kapasitas Maksimal 50 Persen

6. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrem Covid-19 maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat Humas. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense