Dark/Light Mode

Kemenag Izinkan Ibadah Ramadhan Di Masjid, Kapasitas Maksimal 50 Persen, Prokes Ketat

Senin, 5 April 2021 21:16 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Humas Kemenag)
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Humas Kemenag)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Agama mengizinkan pelaksanaan ibadah di masjid selama bulan puasa, dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen. Demi mengantisipasi lonjakan kasus Covid.

Pelaksanaan ibadah selama Ramadhan diatur dalam Surat Edaran yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada hari ini, Senin (5/4).

Surat Edaran ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia, serta para Pengurus dan Pengelola Masjid dan Mushala.

"Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19," jelas Gus Menteri di Jakarta, Senin (5/4).

Baca juga : Muhammadiyah Izinkan Shalat Jamaah Di Masjid, Ini Syaratnya

"Surat Edaran ini melingkupi berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadan dan dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang," sambungnya.

Berikut panduan yang tertuang dalam Surat Edaran No 03 tahun 2021:

1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar'i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama.

2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.

Baca juga : Ketua DPRD DKI Sebut Anies

3. Dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.

4. Pengurus masjid/mushala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:

a. Shalat fardu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid/mushala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antar jamaah. Setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.

b. Pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit.

Baca juga : IPDN Gelar Diskusi Dies Natalis Pake Prokes Ketat

c. Peringatan Nuzulul Quran di masjid/mushala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens, paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.