BREAKING NEWS
 

Mahfud MD: Bunuh Diri Jika UU ITE Dicabut

Reporter & Editor :
FAQIH MUBAROK
Jumat, 11 Juni 2021 23:42 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, pemerintah tidak akan mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).

Kata Mahfud, mencabut UU UTE sama saja dengan bunuh diri. "UU ITE tidak akan dicabut, bunuh diri kalau kita mencabut UU ITE itu," kata Mahfud saat konferensi pers tentang UU ITE disiarkan Youtube Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (11/6).

Menurut Menko Polhukam, kesimpulan itu diambil setelah berdiskusi dengan sekitar 50 orang narasumber. Dari akademisi, praktisi hukum, lembaga swadaya masyarakat, korban ITE, politikus, dan jurnalis.

Baca juga : Mahfud MD Sebut Zaman Jokowi Diwarisi Perkara Pemerintah Lama

Menurut mereka, UU ITE sangat penting dan harus ada. Bahkan rasa kepentingan itu sudah lama muncul sehingga UU ini pertama kali dibuat pada 2008 atau 13 tahun yang lalu.

Adsense

"Tahun 2008 itu sudah dikatakan penting. Ini mengancam keamanan, kedaulatan dan keutuhan bangsa kalau kegiatan digital dan elektronik yang agak liar pada waktu itu dibiarkan," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Mahfud menambahkan, masalah yang muncul dari Undang-undang ITE adalah pelaksanaannya. Utamanya sejumlah pasal yang dianggap karet.

Baca juga : Mahfud MD Beberkan Sejarah Hari Lahir Pancasila

"Pasal karet ini kemudian menimbulkan apa yang disebut kriminalisasi. Kemudian, ada diskriminasi dan perlakuan yang berbeda," katanya.

Karenanya, untuk menyelesaikan masalah ini, pemerintah akan membuat dua produk. Pertama adalah Surat Keputusan Bersama antara Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kepala Polri. Surat berisi pedoman implementasi agar UU ITE berlaku untuk semua orang.

Kedua, adalah revisi UU terbatas pada pasal yang dianggak karet. "Revisi yang sifatnya semantik dari sudut redaksional, dan substansi uraian-uraiannya," kata Mahfud MD. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense