Dark/Light Mode

Mahfud MD: MER-C Tak Punya Kewenangan Tes Covid

Minggu, 29 November 2020 21:26 WIB
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto: Ist)
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab disebut telah dites Covid-19 oleh MER-C saat berada di Rumah Sakit (RS) UMMI, Kota Bogor. Pemerintah menegaskan, MER-C tak punya kewenangan melakukan tes Covid-19.

"MER-C tidak memiliki laboratorium dan tidak terdaftar dalam jaringan yang memiliki kewenangan untuk melakukan tes," kata Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers yang disiarkan langsung dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Minggu (29/11) malam.

Sekadar mengingatkan, Rizieq dirawat di RS UMMI sejak Rabu (25/11) lalu dan keluar dari RS UMMI pada Jumat (28/11) malam kemarin. Belum jelas betul kapan Rizieq dites usap oleh petugas, MER-C, saat di RS UMMI. Sejauh ini, tes usap oleh MER-C jadi heboh lantaran dilakukan tanpa koordinasi dengan Satgas Covid-19 Kota Bogor. Satgas Covid-19 Kota Bogor lantas melaporkan kasus ini pasa pihak kepolisian.

Baca juga : Mahfud MD: Kalau Merasa Sehat, Harusnya Rizieq Tidak Keberatan Diperiksa

RS UMMI dan MER-C, lanjut Mahfud, bakalan dimintai keterangan oleh penegak hukum. Sebab, ada dugaan unsur ancaman pidana di kasus ini, yakni KUHP Pasal 212 dan 216 karena menghalangi petugas untuk melakukan upaya penyelamatan masyarakat. Meskipun, lanjut Mahfud, RS UMMI dan MER-C belum tentu bersalah.

"Jadi tidak harus dianggap dia telah melanggar Undang-undang. Tetapi dimintai keterangan, diminta data-data teknis, itu harus datang, harus kooperatif," imbau Mahfud.

Mahfud memaparkan, penelusuran kontak diatur dalam ketentuan khusus yakni, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan UU 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Baca juga : Mahfud MD Klaim Pungli Saat Ini Sudah Berkurang

Artinya, hak untuk menolak memberikan data kesehatannya ke pemerintah sesuai diatur dalam UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dapat dikesampingkan.

"Disini berlaku dalil lex specialis derogat legi generali. Bahwa kalau ada hukum khusus maka ketentuan umum seperti itu bisa disimpangi atau tidak berlaku," tegasnya.

Sebelumnya, Direktur RS Ummi Andi Tatat menjelaskan, pelaksanaan tes PCR terhadap Habib Rizieq dilakukan MER-C. Pihak RS bukan sengaja menutupi hasil swab test terhadap Rizieq.

Baca juga : Mamah Dedeh Dan Asistennya Kena Covid

"Tidak ada maksud dari kami untuk menutupi. Kami akui ada kelemahan dalam komunikasi, sehingga terkesan menghalang-halangi. Seharusnya, saat ini tim dokter pribadi melakukan tes. Sesuai kesepakatan antara saya dan pemkot harus disaksikan. Kami menyampaikan permohonan maaf kepada Satgas Covid-19 Kota Bogor," kata Andi. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.