BREAKING NEWS
 

Tekan Lonjakan Covid, Menag Terbitkan Aturan Pembatasan Kegiatan Di Rumah Ibadah

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Rabu, 16 Juni 2021 11:00 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Humas Kemenag)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyebaran Covid dalam satu bulan terakhir, kembali meningkat tajam di berbagai daerah, yang dibarengi dengan munculnya varian baru.

Untuk membantu mengatasi hal ini, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran untuk menjadi pedoman masyarakat dalam kegiatan di rumah ibadah.

Melalui Surat Edaran No SE 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah, Yaqut berharap umat beragama tetap bisa menjalankan aktivitas ibadah. Sekaligus terjaga keselamatan jiwanya, dengan cara menyesuaikan kondisi terkini di wilayahnya.

Baca juga : Cisompet Garut Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro

"Saya telah menerbitkan surat edaran, sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran Covid-19 di rumah ibadah," ujar Yaqut di Jakarta, Rabu (16/6).

Yaqut menjelaskan, untuk sementara, kegiatan keagamaan di daerah zona merah ditiadakan. Sampai, wilayah tersebut dinyatakan aman dari Covid-19.

Adsense

Penetapan perubahan wilayah zona dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing.

Baca juga : Pemkab Kudus Berlakukan Gerakan 5 Hari Di Rumah

"Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye, sampai kondisinya memungkinkan," terang Yaqut.

Yaqut menandaskan, kegiatan peribadatan di rumah ibadah di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran Covid-19, hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat. Dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.

Untuk teknis pelaksanaannya, Kementerian Agama sudah mengatur hal tersebut melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Rumah Ibadah.

Baca juga : Ganjar Usul Gerakan 5 Hari Di Rumah

Yaqut juga meminta jajarannya untuk melakukan pemantauan pelaksanaan surat edaran ini secara berjenjang. Demikian juga para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Penyuluh Agama, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, dan pengurus rumah ibadat juga diinstruksikan melakukan pemantauan.

"Lakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Covid-19 setempat," tegasnya. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense