BREAKING NEWS
 

RI Dan Ceko Teken Kerja Sama Perlindungan Lingkungan

Reporter : NOVALLIANDY
Editor : MUHAMAD FIKY
Selasa, 22 Juni 2021 08:45 WIB
Pertemuan bilateral Indonesia dengan Republik Ceko, di Taman Hutan Gedung Manggala Wanabakti Jakarta, Senin (21/6).

RM.id  Rakyat Merdeka - Di tengah lonjakan kasus Covid-19, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar tetap bekerja.

Siti melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Lingkungan Hidup Republik Ceko, Richard Brabec di Taman Hutan Gedung Manggala Wanabakti Jakarta, Senin (21/6). 

Pertemuan tersebut, tetap mematuhi protokol kesehatan. Dalam pertemuan itu, Siti membahas peningkatan kerja sama kedua belah pihak ditandai dengan penandatanganan Letter of Intent (LoI) Republik Indonesia-Republik Ceko mengenai Perlindungan Lingkungan dan Kerja sama Pembangunan Berkelanjutan. 

Pertemuan juga membahas hubungan antar Pemerintah dalam hal kerja sama tenaga ahli, kebun raya, dan akademisi. 

Baca juga : KKP Ngebet Cetak 200 Wirausaha Perikanan Tahun Ini

“Kami saling bertukar informasi dan pengalaman terkait upaya perlindungan lingkungan, dan keanekaragaman hayati, serta perubahan iklim, khususnya energi terbarukan, pengelolaan sampah, dan ekonomi sirkular,” ujar Siti dalam keterangannya, Selasa (22/6).

Menteri dari Partai NasDem ini menegaskan, Indonesia berkomitmen untuk melaksanakan kesepakatan global tentang isu-isu lingkungan. Indonesia juga menaruh perhatian besar pada hal-hal yang berkaitan dengan masalah lingkungan, dan mengambil tindakan berbasis ilmiah.

Adsense

“Komitmen Indonesia dalam agenda pengendalian perubahan iklim tertuang dalam Nationally Determined Contribution (NDC). Indonesia berkomitmen untuk mengurangi emisi GRK 29% dengan sumber daya nasional, dan pengurangan emisi hingga 41% dengan dukungan internasional pada tahun 2030,” tuturnya.

Di tingkat nasional, Indonesia juga telah menyelesaikan semua instrumen REDD+, meliputi Forest Reference Emission Level (FREL), Monitoring, Reporting, and Verification (MRV), Sistem Registri Nasional (SRN), Safeguard Information System (SIS REDD+) dan penganggarannya. 

Baca juga : Sandi Teken Kerjasama Dengan Unhas

Sehubungan dengan itu, Indonesia telah membentuk Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) pada Oktober 2019.

Selain itu, Dewan Penasehat Pengurus Besar Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (PB Forki) ini mengungkapkan, pengelolaan sampah juga  menjadi prioritas bagi Indonesia. Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) Pengelolaan Sampah.

Targetnya, adalah pengelolaan sampah 100% pada tahun 2025, dengan pengurangan sampah 30% dan melalui pengelolaan sampah 70%. Pengurangan sampah berarti paradigma pengelolaan sampah memberikan titik tekan bagi kebijakan hulu dengan pola 3R (reduce, reuse, recycle).

Hal ini sejalan dengan program pengurangan sampah dari produsen melalui pendekatan Extended Producer Responsibility (EPR).

Baca juga : BPIP Ingin Peraturan Perundang-undangan Bernapaskan Pancasila

“Kami juga membatasi penggunaan kantong belanja plastik, sedotan plastik, dan wadah makanan busa plastik sekali pakai di peritel modern dan industri jasa makanan dan minuman. Hingga Oktober 2020, ada 2 provinsi yaitu Bali dan Jakarta, serta 38 kota/kabupaten yang telah menerapkan peraturan larangan penggunaan plastik sekali pakai,”ujarnya. [MFA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense