BREAKING NEWS
 

PPKM Darurat, Menag Minta Takbiran Dan Shalat Idul Adha Di Rumah

Reporter : NOVALLIANDY
Editor : MUHAMAD FIKY
Jumat, 16 Juli 2021 22:25 WIB
Menag, Yaqut Cholil Qoumas

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas meminta agar masyarakat  melaksanakan takbiran dan Shalat Idul Adha di rumah masing-masing di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 

Hal ini untuk melindungi masyarakat dari penularan virus Covid-19. 

Menurutnya, Kemenag telah menerbitkan edaran No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Baca juga : PPKM Darurat, Kemenhub Berupaya Tekan Pergerakan Masyarakat

"Edaran ini mengatur terkait dengan peniadaan sementara kegiatan peribadatan di rumah ibadah. Artinya, di rumah-rumah ibadah tidak dilakukan kegiatan yang menghadirkan jemaah di masa PPKM Darurat," kata Menag di Jakarta, Jumat (16/7).

Surat Edaran ini, kata Menag, juga mengatur penyelenggaraan takbiran. 

Adsense

Menurutnya, takbiran di masjid atau musala yang berada pada wilayah PPKM Darurat ditiadakan sementara. Demikian juga dengan takbiran keliling, dalam bentuk arak-arakan, baik menggunakan kendaraan maupun jalan kaki, ditiadakan.

Baca juga : PPKM Darurat Diperpanjang, Pemerintah Nggak Kuat Pikul Bansos Sendirian

"Kemenag mempersilakan umat muslim untuk tetap melaksanakan takbiran tetapi di rumah saja. Karena itu tidak mengurangi sama sekali makna dari takbiran," jelas Menag.

Menag menambahkan, ketentuan yang sama juga berlaku untuk wilayah di luar PPKM, tapi masuk dalam zona merah dan oranye. Takbiran dan Shalat Idul Adha di masjid atau musala yang masuk zona merah dan oranye juga ditiadakan, termasuk takbiran keliling. 

"Jadi di luar wilayah PPKM yang masuk zona merah dan oranye, ketentuannya sama, takbiran dan shalat Idul Adha di rumah,"  terangnya.

Baca juga : DPR: Pukulan Mematikan Buat BUMN, UMKM & Dunia Usaha

Menag meminta masyarakat mematuhi edaran yang telah diterbitkan. "Ketika Pemerintah mengeluarkan peraturan yang bertujuan melindungi masyarakat, maka wajib dipatuhi," ujarnya.

Pemerintah, lanjut Menag, tidak melarang orang beribadah. Pemerintah justru menganjurkan umat beragama untuk beribadah serta mendoakan keselamatan negeri ini dan dunia supaya segera terbebas dari pandemi Covid -19. 

"Namun, karena pandemi, Pemerintah mengatur pelaksanaannya. Untuk Zona PPKM Darurat, Zona Merah dan Oranye, mari beribadah, takbiran, dan Shalat Id di rumah," tandasnya. [MFA]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense