Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Maksimalkan PPKM Darurat

Menaker Tawarkan Opsi Bagi Perusahaan Di Sektor Esensial

Kamis, 15 Juli 2021 10:00 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah usai menggelar Deklarasi Gotong Royong Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja, Rabu, 14 Juli 2021.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah usai menggelar Deklarasi Gotong Royong Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja, Rabu, 14 Juli 2021.

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah terus berupaya memaksimalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Salah satunya, dengan menawarkan sejumlah opsi bagi perusahaan di sektor esensial yang diperbolehkan ngantor, meski hanya 50 persen.

Dalam sejumlah kesempatan, Menaker berkali-kali mengingatkan, PPKM Darurat merupakan kebijakan penting untuk menekan laju penularan Corona di Tanah Air. Apalagi, kasus penularannya makin memprihatinkan. Contohnya kemarin, penambahan kasus pecah rekor lagi, yakni 54.517 orang.

Dengan alasan ini, Ida meminta, khususnya bagi perusahaan di sektor esensial, untuk memperketat waktu kerja. Tujuannya, tidak lain untuk memaksimalkan PPKM Darurat. Sehingga penularan bisa terkendali, dan pelayanan kesehatan dapat bernapas lagi.

Baca juga : DPR Setuju Perpanjangan PPKM Darurat, Asal Penuhi Syarat-syarat Ini

"Menanggapi situasi dunia usaha dalam masa PPKM Darurat ini, dibutuhkan penyesuaian jumlah pekerja di perusahaan, pelaksanaan prokes di tempat kerja, penyesuaian waktu kerja, dan dampaknya terhadap hak-hak pekerja," jelasnya, melalui keterangan resmi yang didapat RM.id, Rabu (14/7).

Sebagaimana kita ketahui, PPKM Darurat telah diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2021, tentang tentang Perubahan Atas Inmendagri No15 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Aturan itu menyebut sektor esensial menjadi salah satu sektor yang diizinkan bekerja dari kantor alias WFO (work from office) hingga 50 persen. Meski begitu, perusahaan di sektor esensial diharapkan lebih memperketat waktu kerja guna memaksimalkan PPKM Darurat.

Baca juga : Ahmad Ali: Di Masa Pandemi, Budidaya Perikanan Jadi Sektor Andalan

"Sepanjang dipastikan telah memenuhi kriteria dalam Inmendagri, maka perusahaan di sektor esensial dapat membuat opsi-opsi untuk memaksimalkan proses produksi," tutur politikus PKB ini.

Opsi yang ditawarkan, pertama, pekerja hanya bekerja 15 hari dalam satu bulan. Artinya, 15 hari bekerja di kantor, dan 15 hari bekerja di rumah alias WFH (work from home). Opsi ini juga diusulkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Opsi kedua, penerapan shift kerja agar tidak terjadi penumpukan pekerja di shift yang sama. Ketiga, perusahaan bisa memberlakukan 2 hari kerja dan 1 hari libur. Dengan opsi ini, seluruh pekerja bisa memperoleh giliran kerja.

Baca juga : Langgar Aturan PPKM Darurat, 42 Perusahaan di Jakpus Disanksi

Keempat, perusahaan dapat merampingkan divisi atau unit kerja yang bukan inti bisnisnya, yang tidak membutuhkan pekerja sebesar di masa normal. Sehingga jumlah pekerja di unit inti dapat dimaksimalkan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.