RM.id Rakyat Merdeka - Niat mengobati malah berujung denda. Seorang dokter bedah di Austria, didenda 2.700 Euro (sekitar Rp 43,8 juta) gara-gara salah mengamputasi kaki pasiennya. Hal tersebut diumumkan juru bicara pengadilan di kota Linz, Austria utara, Rabu (1/12).
Mengutip Ladbible, kemarin, akibat penyakit yang dideritanya, kaki kiri si pasien harus dioperasi. Tapi, sang dokter perempuan itu malah menandai kaki kanan si pasien. Pasien umur 83 tahun itu menjalani operasi pada Mei lalu, di Kota Freistadt, Austria.
Baca juga : Lagi Kebakaran, Tamu Pesta Malah Asyik Makan
Namun, dokter berusia 43 tahun itu menolak mengakui kesalahannya. Menurutnya, itu terjadi karena ada kesalahan dalam perencanaan dan tidak ada informasi dalam file pasien.
Tapi putusan hakim berlaku mutlak, dokter bedah itu divonis bersalah. Ia didenda 2.700 Euro. Selain itu, si pasien yang saat ini sudah meninggal, mendapat ganti rugi sebesar 5 ribu Euro (sekitar Rp 81,2 juta). Uang itu akan diserahkan kepada istri si pasien.
Baca juga : Pemerintah Selalu Jaga Stok Beras Nasional Di Pasaran
Sedangkan dokter itu dipindah ke klinik lain dan dapat mengajukan banding atas putusan tersebut. [PYB]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.