Sebelumnya
“Coba deh dari hati ke hati bertemu salah satu pengungsi. Mereka kewalahan menunggu nasib di Indonesia” katanya
Maryam mengatakan, Indonesia bukan menjadi negara yang meratifikasi konvensi 1951, sehingga tidak serta merta Indonesia terbebani dengan persoalan para pengungsi. “Prinsip non-refoulement tidak berlaku bagi Indonesia,” ucapnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Sudarnoto Abdul Hakim.
Baca juga : Bruno Cantanhede Siap Gabung Bersama Persib
Menurutnya, desakan UNHCR kepada Pemerintah Indonesia sebetulnya tidak perlu dilakukan. Ini mengesankan Indonesia tidak peduli kepada masalah kemanusiaan.
“Yang harus dilakukan UNHCR saat ini, segera menyelesaikan para pengungsi Afghanistan yang sudah lama terkatung-katung di Indonesia,” saran Sudarnoto dalam keterangan tertulisnya, kemarin.
Menurut Sudarnoto, selama UNHCR tidak menunjukkan keseriusannya menyelesaikan pengungsi ini, maka akan datang gelombang pengungsi baru masuk ke perairan Indonesia, termasuk Rohingya.
Baca juga : Indonesia CARE Hibur Pengungsi Semeru Lewat Trauma Healing
“Kuat kesan bahwa UNHCR sangat lamban menyelesaikan soal pengungsi. Dan sekarang, Indonesia diminta untuk menerima beban dengan pengungsi Rohingnya,” tutur Sudarnoto.
Menurutnya, hal itu sikap yang tidak etis. Apalagi UNHCR telah membiarkan pengungsi Afghanistan dalam keadaan sengsara di Indonesia.
Kendati begitu, Sudarto menekankan, komitmen Indonesia terhadap kemanusiaan tidak pernah diragukan, dan selama ini telah ditunjukkan menangani berbagai masalah kemanusiaan. Antara lain, tragedi kemanusiaan yang menimpa bangsa dan rakyat Palestina sebagai akibat genosida Israel.
Baca juga : Persib Vs Persik, Maung Bandung Siap Tebus Kesalahan
Baik Pemerintah maupun kekuatan-kekuatan civil society termasuk ormas-ormas Islam, lembaga filantropi dan para tokoh agama, telah secara konkret memberikan perhatian kuat untuk program kemanusiaan ini. [DAY]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.