Sebelumnya
Pandangan Imam Khomeini tentang Politik Kontemporer
Adapun sistem pemerintahan Republik Islam Iran yang merupakan hasil elaborasi dari gagasannya tersebut (Wilayatul Faqih), terbukti jauh lebih viable berbanding dengan apa yang diduga oleh orang-orang banyak sebelumnya. Sehingga topik ini dirasa lebih unik. Ironisnya Republik Islam Iran adalah negara pertama dan satu-satunya di antara negara-negara berpendudukan muslim yang didirikan dalam masa kontemporer, justru ketika banyak kalangan Islam cenderung untuk meninggalkan konsep negara Islam.
Republik Islam Iran gagasan Imam Khomeini yang berdiri sampai sekarang merupakan penggabungan antara demokrasi dan teokrasi dan sebagaimana tertuang pada pasal pertama undang-undang (UUD) Republik Islam Iran memperkenalkan “Republik” sebagai bentuk pemerintahan dan “Islam” adalah isi dan kandungannya. Redaksi pasal pertama adalah sebagai berikut:
“Pemerintahan Iran adalah Republik Islam yang dipilih oleh rakyat Iran berdasarkan keyakinan masa lalunya kepada pemerintahan Qur’ani yang benar dan adil dan sesudah revolusi Islam kemenangannya dihadiahkan kepada pemimpin dan marja agung Ayatullah Imam Khomeini dengan meraih suara mayoritas 98,2 persen dari jumlah orang yang memilih dalam referendum tanggal 11 dan 12 di tahun 1980. Penerimaan nama “Republik” untuk suatu sistem politik Iran tidak diawali dengan diam, melainkan diawali dengan revolusi dan demonstrasi jutaan rakyat Iran.
Baca juga : Memperhatikan Hak Sosial-Budaya Non-Muslim
Demokrasi di Iran merupakan demokrasi ‘Islam’. Karena uniknya menggabungkan kedaulatan masyarakat di tangan presiden dan kedaulatan Tuhan di Wilayatul Faqih.
Seperti yang telah disebutkan di atas, kita harus mengakui bahwa setiap demokrasi akan tumbuh dan berkembang sesuai dengan kultur dan kondisi negara yang bersangkutan. Kemudian yang menarik dalam sistem pemerintahan Iran ini adalah karena sistem ini mengadopsi dan menggunakan teori “Trias Politika” seperti yang dipraktekkan dalam negara-negara yang menganut sistem demokrasi.
Trias Politika sendiri pertama kali diperkenalkan oleh John Locks (1632-1704) yang kemudian dikembangkan lagi oleh Montesquie (1689- 1755) yang memisahkan kekuasaan menjadi tiga bagian yaitu kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Konsep ini merupakan prinsip normatif bahwa kekuasaan tidak boleh diserahkan kepada orang yang sama untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh pihak yang berkuasa.
Baca juga : Idamkan Politik Islam Berkeadaban, PPP Ngaji Pemikiran Al Ghazali
Demikian juga konsep Wilayatul Fakih yang dikembangkan oleh Imam Khomeini, membagi pelaksanaan pemerintahan Islam kepada tiga lembaga negara, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Meskipun demikian menurut Imam Khomeini dalam konsep Wilayatul Fakih, hanya fakih yang memegang otoritas tertinggi, semua kekuasaan bersumber dari kedudukannya sebagai Mujtahid tertinggi yang memiliki kewenangan terbesar dalam penafsiran sumber hukum.
Dalam sistem pemerintahan Republik Islam Iran, kekuasaan lembaga-lembaga negara, baik eksekutif dan legislatif maupun yudikatif, pada prinsipnya tidak berubah. Mereka memiliki kekuasaan yang mandiri pada fungsi dan kedudukan masing-masing lembaga tersebut, hanya saja dalam hierarki struktur politikya, posisi ketiga lembaga ini berada di bawah Wilayatul Fakih.
Inilah yang kemudian membedakan pelaksanaan konsep Wilayatul Fakih dengan konsep demokrasi pada umumnya.
Baca juga : Lestari Ingatkan Stabilitas Nasional Topang Pertumbuhan Ekonomi
Walaupun struktur negara Iran cenderung bersifat teokratis, dalam praktiknya lembaga-lembaga politik “modern” mendapatkan tempat yang cukup penting. Di antaranya, presiden dan parlemen yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum, juga anggota parlemen yang diangkat presiden terpilih pun harus mendapatkan persetujuan dari mayoritas anggota parlemen.
Jika dibandingkan negara berkembang di kawasan Timur Tengah, Iran termasuk negara yang menjalankan demokrasi prosedural dengan adanya pemilu secara berkala.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.