Dark/Light Mode

Politik Islam dan Islam Politik (16)

Memperhatikan Hak Sosial-Budaya Non-Muslim

Selasa, 6 Juni 2023 06:00 WIB
Nasaruddin Umar
Nasaruddin Umar
Tausiah Politik

RM.id  Rakyat Merdeka - Ekspresi budaya merupakan salah satu wujud hak asasi manusia. Manakala seseorang atau kelompok masyarakat tidak mendapatkan hak untuk mengekspresikan budayanya, maka itu termasuk masalah sosial yang harus diberikan perhatian khusus.

Nabi dan para sahabatnya memberikan perhatian kepada kaum minoritas untuk mengekspresikan kebudayaannya.

Politik Islam berasaskan persamaan hak (al-musawa), keadilan dan kesetaraan (al-‘adalah), amanat dan tanggung jawab (al-amanah), dan persepahaman dan toleransi (tasamuh).

Sedangkan Islam politik seringkali mengesampingkan beberapa asas tersebut.

Pelajaran dari Nabi yang perlu diteladani dalam hal ini adalah, bukan hanya melindungi dan memberikan hak-hak politik kepada umat non-muslim, tetapi juga hak-hak sosial-budaya.

Hak-hak sosial-budaya dimaksud antara lain, memberi hak-hak yang sama dengan umat Islam memanfaatkan fasilitas umum dan mengekspresikan seni budaya lokal.

Baca juga : Akhlak Terhadap Kaum Minoritas

Seperti penggunaan jalan raya, akses mata air, pengobatan, bantuan sosial, mengunjungi mereka ketika sedang sakit, mengurus jenazah mereka, pameran dan pertunjukan seni, sampai kepada memandikan mayat non-muslim.

Pada masa Nabi, ada seorang laki-laki Yahudi sakit keras lalu Nabi diberitahukan, lalu Nabi membesuk dan duduk di samping pemuda itu.

Nabi menawarkan, seandainya pemuda itu berkenan, untuk mengenal dan masuk agama Islam.

Pemuda itu menatap ayahnya yang kebetulan ada di sampingnya. Ayahnya menyarankan agar anaknya mendengarkan seruan itu dengan mengatakan:

Dengarkanlah apa yang disampaikan oleh Abul qasim (Nabi), lalu pemuda itu mengucapkan dua kalimat syahadat. (HR. Bukhari).

Betapa mulianya perbuatan Nabi menjenguk orang sakit umat beragama lain dan berusaha membantu meringankan bebannya.

Baca juga : Menepati Janji Ke Warga Minoritas

Tradisi seperti ini diwariskan kepada para sahabatnya. Musailamah al-Kazzab juga diberi kesempatan memamerkan hasil karya sastranya digantung di sisi pintu masuk Ka’bah untuk dinilai dan disaksikan orang lain.

Ketika paman Nabi, Abdul Muthalib, meninggal dalam keadaan belum pernah mengucap dua kalimat syahadat, Nabi memerintahkan salah seorang putranya, yaitu Ali ibn Abi Thalib, untuk mengurus jenazah ayahnya sampai pada penguburannya dengan baik.

Peristiwa ini menjadi pelajaran buat kita bahwa mengurus mayat hukumnya wajib apapun agama mayat itu.

Dalam kitab-kitab Fikih juga banyak disebutkan riwayat bahwa manakala ada mayat hanyut di sungai tidak ada yang mendamparkannya, maka berdosa massal seluruh penghuni desa yang dilaluinya, karena mengurus jenazah apapun agama dan kepercayaannya wajib hukumnya, karena mayat itu hak Allah SWT.

Pemberian hak-hak sosial kepada segenap warga tanpa terkecuali sejalan dengan apa yang difirmankan Allah dalam al-Qur’an:

Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. (Q.S. al-Mumtahinah/60: 8-9).

Baca juga : Subsidi Kepada Warga Non-Muslim

Ancaman Allah SWT bagi orang yang melecehkan hak-hak sosial orang-orang non-muslim ialah dianggap orang-orang yang lalim (al-dhalimun).

Banyak lagi pengalaman Nabi dan para sahabat yang memberikan hak-hak sosial-budaya terhadap orang-orang non-muslim.

Berbuat baik kepada sesama warga tanpa membedakan etnik, budaya, dan agama, merupakan sunnah Rasul yang harus dipertahankan.â– 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.