RM.id Rakyat Merdeka - Mahkamah Internasional (ICJ) resmi menyatakan pendudukan Israel di wilayah Palestina adalah ilegal. ICJ menetapkan fatwa hukum yang dinanti dunia internasional tersebut pada Jumat (19/7).
Menteri Luar Negeri (Menlu) Indonesia Retno Marsudi menegaskan bahwa Indonesia mendukung fatwa ICJ dan mendesak Majelis Umum dan Dewan Keamanan (DK) PBB mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti keputusan tersebut.
Israel juga dituntut untuk mengakhiri penjajahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Sementara itu, DK PBB didesak untuk memenuhi permintaan ICJ untuk mengambil langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan Israel yang ilegal di Palestina.
"Israel harus mengakhiri pembangunan permukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi secepatnya," ujar Retno lewat pernyataan resminya, Sabtu (20/7).
Retno mengatakan, fatwa hukum ini menunjukkan bahwa hukum internasional berpihak pada perjuangan bangsa Palestina.
Baca juga : RI Kutuk Israel Gempur Kamp Pengungsi Gaza
Menlu perempuan pertama Indonesia itu menjelaskan, ICJ telah menegakkan aturan hukum internasional. Menetapkan status ilegal Israel di Wilayah Pendudukan Palestina menunjukkan hukum yang ditetapkan ICJ menegakkan aturan internasional.
"Karenanya, Indonesia mendukung pandangan Mahkamah agar semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel," ungkap Retno.
Selain itu, Israel juga wajib melakukan reparasi dalam bentuk restitusi dan kompensasi. Termasuk mengembalikan tanah-tanah yang diambil sejak 1967. Israel juga dituntut memperbolehkan seluruh warga Palestina yang diusir dari rumahnya untuk kembali.
Retno mengatakan, penetapan fatwa hukum oleh Mahkamah adalah langkah awal untuk mewujudkan kemerdekaan Palestina yang seutuhnya.
Secara faktual, Israel masih menjadi kekuatan pendudukan alias penjajah di wilayah Palestina. Pelanggaran-pelanggaran yang ditetapkan oleh Mahkamah masih terus berlangsung. Bangsa Palestina, khususnya di Gaza, masih menjadi target serangan militer Israel.
Baca juga : Sekjen PKS Luruskan Pernyataan Soal Kaesang Di Pilkada Jakarta
Indonesia merupakan salah satu negara yang tergabung dalam Organisasi Kerja Sama Islam (OKI). Selain Indonesia, negara OKI lainnya juga menyambut baik keputusan ICJ. OKI juga menekankan perlunya DK PBB menindaklanjuti implementasi fatwa tersebut.
Anggota tetap DK PBB terdiri dari 5 negara berdaulat. Di antaranya Amerika Serikat, Inggris Raya, China, Rusia, dan Prancis. Namun Amerika yang merupakan sekutu dekat Israel kerap menjegal perdamaian dua negara yang berseteru tersebut.
Oleh sebab itu, Retno menegaskan bahwa secara paralel, Indonesia akan terus mengajak masyarakat internasional dan PBB menindaklanjuti fatwa hukum tersebut bersama-sama. Pihaknya juga akan terus mendorong negara-negara lain memberikan pengakuan terhadap keberadaan Negara Palestina.
Presiden Palestina Mahmoud Abbas menyambut baik sikap ICJ. Menurutnya, keputusan ini adalah sejarah baik yang harus segera dilaksanakan.
Sementara itu, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengecam fatwa ICJ. Netanyahu dalam keterangannya membantah ICJ dengan mengatakan, putusan ICJ sebagai keputusan yang bohong dan memutarbalikkan sejarah.
Baca juga : Cium Bau Anyir Putusan Bebas Gazalba Saleh, KPK Minta Majelis Hakim Diganti
"Orang-orang Yahudi bukanlah penjajah di tanah mereka sendiri. Tidak di ibu kota abadi kami di Yerusalem, atau di warisan leluhur kami di Yudea dan Samaria (merujuk Tepi Barat)," kata Netanyahu, dilansir AFP dan Al-Arabiya, Sabtu (20/7).
Keputusan ICJ menarik perhatian dunia. Keputusan ini ditetapkan di saat perang Israel dan fraksi di Palestina, Hamas, masih berkecamuk.
Perang antara Israel dan Hamas telah berlangsung sejak 7 Oktober 2023. Perang ini telah menewaskan hampir 40.000 orang Palestina di Jalur Gaza. Serangan tentara Israel (IDF) banyak menewaskan warga sipil, termasuk wanita dan anak-anak.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.