Dark/Light Mode

Dokumen Penyelidikan KPK Bocor

Saksi Kasus SYL Minta Perlindungan LPSK

Kamis, 25 April 2024 06:10 WIB
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/4/2024). (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Spt)
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/4/2024). (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Spt)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Sekretaris Pribadi (Sespri) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan), Merdian Tri Hadi meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK).

Saksi perkara korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu ketakutan karena dokumen penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bocor.

Sekjen Kementan Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta bisa mengetahui keteranganyang disampaikan Merdian ke­pada penyelidik KPK.

Hal ini terungkap pada persidangan perkara Syahrul Yasin Limpo, Kasdi dan Hatta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024.

Baca juga : Prabowo & Gibran Dikawal Paspampres

Ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan ke­pada Merdian—yang dihadirkan sebagai saksi sidang—mengenai surat permohonannya ke LPSK.

“Kami dapat surat dari LPSK ya kemarin, bahwa Saudara minta perlindungan, kenapa? Apa ada ancaman kepada Saudara secara pribadi atau keluarga?” tanya hakim Pontoh.

“Mohon izin menjelaskan sedikit Yang Mulia. Pertama, dari mulai proses ini berjalan di penyelidikan saya sudah mulai merasa tertekan karena...,” jawaban Merdian ke­buru dipotong hakim.

“Siapa yang menekan Saudara? Kan tertekan itu pasti ada yang menekan?” cecar hakim.

Baca juga : MK Putuskan Tak Ada Kecurangan Pilpres, Jokowi Senang

“Karena BAP (Berita Acara Pemeriksaan) penyelidikan saya bocor. BAP penyelidikan saya ketika di KPK,” beber Merdian.

Hakim Pontoh bertanya, bagaimana dokumen penyelidikan KPK itu bisa bocor. Lalu, siapa yang membocorkannya.

“Pak Muhammad Hatta yang membawa (dokumen itu). Tidak tahu (siapa yang membocor­kan),” jawab Merdian.

Merdian menuturkan pernah diperiksa penyelidik KPK terkait dugaan korupsi SYL. Belakangan, BAP-nya bocor hing­ga diketahui Sang Menteri.

Baca juga : Pilgub Jakarta, PKS Tutup Pintu Untuk Anies

Hakim pun heran di tahap penyelidikan sudah ada BAP. Jaksa KPK lantas mengoreksi, BAP yang dimaksud Merdian adalah Berita Acara Pemberian Keterangan kepada penyelidik.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.