BREAKING NEWS
 

Darurat Militer Bikin Takut Rakyat Korsel

Partai Oposisi Gulirkan Mosi Impeachment Presiden Yoon

Reporter : LARASATI DYAH UTAMI
Editor : MELLANI EKA MAHAYANA
Jumat, 6 Desember 2024 06:20 WIB
Para veteran Angkatan Laut Korea Selatan menggelar aksi unjuk rasa menuntut Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol turun dari jabatannya, di depan kantor kepresidenan, di Seoul, Korea Selatan, Kamis (5/12/2024). Foto: REUTERS/KIM SOO-HYEON

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota parlemen dari partai oposisi secara resmi memasukkan petisi atau mosi pemakzulan (impeachment) Presiden Yoon Suk Yeol ke Majelis Nasional, Kamis dini hari (5/12/2024). Apakah impeachment itu dikabulkan atau tidak, akan ditentukan pemungutan suara hari ini.

Mosi itu diajukan 191 anggota parlemen, termasuk satu anggota independen. Berdasarkan Konstitusi, mosi atau petisi pemakzulan itu harus dibahas di parlemen 24 jam setelah diusulkan, atau paling lambat 72 jam kemudian.

Artinya, paling lambat Jumat (6/12/2024) dini hari, parlemen sudah menghasilkan keputusan melalui pemungutan suara ataupun kesepakatan.

Baca juga : Kejagung Sita Aset Dua Mantan Direksi PT Timah

”Pernyataan darurat militer oleh rezim Yoon Suk Yeol menyebabkan kebingungan dan ketakutan yang besar bagi rakyat,” kata anggota parlemen dari Partai Demokrat (kubu oposisi), Kim Seung-won, dalam sebuah sesi Majelis Nasional, Kamis dini hari.

”Kami perlu segera menangguhkan wewenang Presiden. Ia telah melakukan kejahatan dan memicu kecemasan rakyat,” tegasnya.

Agar usulan pemakzulan itu disahkan, oposisi membutuhkan dukungan lebih dari dua pertiga anggota parlemen yang berjumlah 300 orang. Jika mosi atau petisi pemakzulan itu mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen atau Majelis Nasional, Yoon akan lengser dari jabatannya dan Perdana Menteri Han Duck-soo akan menjadi penjabat sementara presiden.

Baca juga : Leony, Ingin Nikah Dengan Bule

Setelah itu, petisi akan berlanjut untuk mendapat pengesahan dari Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi memiliki waktu 180 hari untuk menjatuhkan putusan akhir tentang apakah presiden harus dimakzulkan atau sebaliknya.

Jika enam atau lebih dari sembilan hakim memutuskan untuk mendukung pemakzulan, presiden akan dicopot. Penjabat presiden harus menyelenggarakan pemilihan umum dalam waktu 60 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi memiliki kekuatan hukum tetap.

Adsense

Jumlah anggota parlemen dari kubu oposisi saat ini sebanyak 192 orang, termasuk di dalamnya Ketua Majelis Nasional Woo Won-sik dan Perwakilan independen Kim Jong-min. Untuk meloloskan usulan tersebut, para pendukung pemakzulan membutuhkan dukungan setidaknya delapan anggota parlemen dari Partai Kekuatan Rakyat (People Power Party/PPP), partai yang kini berkuasa.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense