RM.id Rakyat Merdeka - Kondisi pandemi Covid-19 tidak memperbaiki kualitas suatu negara dalam menyampaikan informasi melalui persnya. Sebaliknya, pandemi justru digunakan pemerintah sejumlah negara di Asia Tenggara untuk merenggut kebebasan pers.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Sasmito Madrim menyampaikan, kebebasan pers di Indonesia masih dikategorikan buruk. Hal ini karena pemerintah dan aparat keamanan memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 melakukan tindakan represif terhadap jurnalis.
"Seperti menekan, mengintimidasi, hingga kriminalisasi," beber Sasmito, dalam diskusi virtual bertajuk World Press Freedom Day: Information as a Public Good, yang diselenggarakan Pusat Kebudayaan Amerika Serikat (AS) di Jakarta @america, Selasa petang (4/5).
Dia menjelaskan, Indeks Kebebasan Pers (IKP) Dunia 2020 yang disusun Reporters without Borders (RSF) menunjukkan, skor kebebasan pers di Indonesia dengan nilai 36,82 berada di peringkat 119. Dari total 180 negara.
Peringkat Indonesia masih tertinggal jauh dari Timor Leste. "Timor Leste berada di peringkat 78 dan Malaysia di peringkat 101," terangnya.
Baca juga : Gandeng Mitra10, Fotile Genjot Penjualan Peralatan Dapur di Indonesia
Sementara, hasil survei IKP Dunia pada 2021, Indonesia mengalami peningkatan, menjadi peringkat 113 dari 180 negara. Dengan skor 37,40. Namun, Indonesia termasuk negara yang masih memblokir jurnalisme.
"Karena adanya Undang-Undang dan peraturan yang dapat mengkriminalisasi wartawan, atau media saat mengkritik pemerintah," ucapnya.
AJI mencatat, terdapat peningkatan kasus kekerasan yang dialami jurnalis sepanjang 2020. Pada 2019, kasus kekerasan jurnalis tercatat sebanyak 53 kasus dan meningkat menjadi 84 kasus pada 2020. Kejadian terbanyak berada di Jakarta. Dengan jumlah 17 kasus, disusul Malang 15 kasus, dan Surabaya 7 kasus.
Lebih lanjut, menurutnya, aturan yang melindungi jurnalis di Indonesia sebenarnya cukup baik. Dengan adanya UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, ada juga beberapa regulasi yang dapat mengancam jurnalis. "Seperti UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Cipta Kerja,” ujarnya.
Selain itu, dalam peluncuran Catatan AJI atas Situasi Kebebasan Pers di Indonesia 2021, Senin (3/5), terdapat juga 14 kasus teror digital yang dialami jurnalis dan media. Itu terjadi sepanjang periode Mei 2020-Mei 2021.
Baca juga : Indef: Bisa Tumbuh 1 Persen Saja Udah bagus
Berbeda dengan Indonesia yang mengalami kenaikan peringkat IKP Dunia, Malaysia justru mengalami penurunan yang signifikan. Skor Malaysia turun 18 poin dari peringkat 101 pada 2020 menjadi peringkat 119 pada 2021.
Ketua National Union Journalist Malaysia (NUJM) Farah Marshita Abdul Patah mengatakan, penurunan terebut mengindikasikan bahwa kebebasan pers di Malaysia semakin memburuk. Hal ini terjadi karena penerapan undang-undang berita palsu yang kontroversial. "Dan adanya sejumlah legislasi lainnya yang membatasi kerja jurnalis," ungkap Farah.
Meski tidak separah Malaysia, penurunan IKP Dunia juga terjadi di Filipina. Pada 2020, Filipina berada di peringkat 136 dengan skor 43,54. Sedangkan pada 2021 turun dua poin menjadi peringkat 138 dengan skor 45,64.
Ketua National Union Journalist of the Philippines (NUJP) Jonathan de Santos menyatakan, sampai saat ini Filipina tidak memiliki aturan yang menjamin kebebasan pers. Ditambah lagi, pandemi memperlambat kerja jurnalis dalam mengakses informasi karena pertemuan dan konferensi pers dilakukan secara daring.
Selain itu, lanjutnya, pertanyaan kepada pejabat saat konferensi pers juga dibatasi. Pertanyaan yang sulit dan tidak mau dijawab akan diabaikan. "Pembatasan gerak selama pandemi telah membuat pekerjaan lapangan menjadi lebih sulit,” ungkap Dos Santos.
Baca juga : Tips Kembangkan Bisnis Saat Pandemi Dari Jago Coffee
NUJP mencatat, sepanjang Juni 2016-April 2021, telah terjadi 223 kasus penyerangan dan ancaman yang diterima jurnalis di Filipina. Mayoritas kasus tersebut berupa intimidasi.
"Jurnalis yang meliput isu hak asasi manusia dan bekerja di daerah juga dilabeli sebagai propaganda serta pendukung pemberontakan," tandasnya.[PYB]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.