Sebelumnya
Aturan yang akan diberlakukan pada Senin (12/7) pukul 23.59 waktu setempat, juga melarang traveller yang memiliki riwayat perjalanan ke Indonesia dalam waktu 21 hari terakhir, untuk transit di Singapura. Siapa pun yang akan memasuki wilayah Singapura, wajib melampirkan hasil negatif tes PCR, yang diambil dalam waktu 48 jam sebelum berangkat ke Negeri Singa.
Tanpa hasil negatif PCR, jangan harap bisa masuk Singapura. Mereka yang telah berstatus permanent resident dan pemegang izin tinggal jangka panjang yang tidak memenuhi aturan ini, bakal dicabut izinnya.
Baca juga : Lonjakan Kasus Covid Tinggi, Singapura Batasi Traveller Dari Indonesia
Aturan yang berlaku saat ini, semua traveller yang memasuki Singapura dengan riwayat perjalanan ke Indonesia dalam 21 hari terakhir, harus menunjukkan tes negatif PCR yang diambil dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga : Bantu Tangani Covid Di Indonesia, Singapura Kirim Peralatan Medis
Semua traveller yang memasuki wilayah Singapura, wajib menjalani karantina selama 14 hari di tempat isolasi terpusat, tes PCR pada saat kedatangan dan 14 hari setelahnya. Serta swab test antigen pada saat kedatangan dan beberapa hari setelahnya. [MEL]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.