Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Mulai Senin Lusa

Lonjakan Kasus Covid Tinggi, Singapura Batasi Traveller Dari Indonesia

Sabtu, 10 Juli 2021 20:54 WIB
Ilustrasi Bandara Changi, Singapura (Foto: Getty Images)
Ilustrasi Bandara Changi, Singapura (Foto: Getty Images)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Kesehatan Singapura menegaskan, pihaknya membatasi izin masuk bagi traveller dari Indonesia, menyusul tingginya jumlah kasus Covid-19 di Bumi Merah Putih, Sabtu (10/7).

Aturan itu dikecualikan bagi warga negara Singapura, atau mereka yang sudah berstatus permanent resident.

"Izin masuk dapat diberikan, dengan mempertimbangkan pengetatan protokol kesehatan," demikian pernyataan Kementerian Kesehatan Singapura, seperti dikutip The Straits Times, Sabtu (10/7).

Baca juga : Ini Beberapa Fakta Soal Covid Di Jakarta Hasil Survei Serologi FKM UI Dkk

Aturan yang akan diberlakukan pada Senin (12/7) pukul 23.59 waktu setempat, juga melarang traveller yang memiliki riwayat perjalanan ke Indonesia dalam waktu 21 hari terakhir, untuk transit di Singapura.

Siapa pun yang akan memasuki wilayah Singapura, wajib melampirkan hasil negatif tes PCR, yang diambil dalam waktu 48 jam sebelum berangkat ke Negeri Singa.

Tanpa hasil negatif PCR, jangan harap bisa masuk Singapura. Mereka yang telah berstatus permanent resident dan pemegang izin tinggal jangka panjang yang tidak memenuhi aturan ini, bakal dicabut izinnya.

Baca juga : Muhammadiyah: Penutupan Masjid Di Masa Covid Tak Langgar Prinsip Keimanan

Aturan yang berlaku saat ini, semua traveller yang memasuki Singapura dengan riwayat perjalanan ke Indonesia dalam 21 hari terakhir, harus menunjukkan tes negatif PCR yang diambil dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan.

Semua traveller yang memasuki wilayah Singapura, wajib menjalani karantina selama 14 hari di tempat isolasi terpusat, tes PCR pada saat kedatangan dan 14 hari setelahnya. Serta swab test antigen pada saat kedatangan dan beberapa hari setelahnya.

Per hari ini, Indonesia melaporkan 35.094 kasus positif dan 826 kematian harian. Totalnya, Indonesia membukukan 2,49 angka kematian dan 65.457 angka kematian.

Baca juga : Kepala Daerah Kudu Waspada!

Sejak Jumat (9/7), pemerintah Indonesia telah memperluas cakupan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga ke 15 wilayah di luar Jawa Bali.

Langkah ini ditempuh untuk mencegah krisis akibat lonjakan kasus Covid-19, seperti yang saat ii terlihat di Pulau Jawa. Seperti layanan rumah sakit yang megap-megap, keterbatasan oksigen, dan sesaknya pemakaman Covid-19 di Jakarta. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.