BREAKING NEWS
 

Gandeng ISPU, KLHK Informasikan Kualitas Udara

Reporter & Editor :
SRI NURGANINGSIH
Jumat, 5 Maret 2021 19:18 WIB
Foto: Dok. KLHK

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berkomitmen untuk memberikan informasi mutu udara yang tepat dan akurat kepada masyarakat dalam upaya pengendalian pencemaran udara.

Publik dapat mengetahui hasil pemantauan kualitas udara secara real time di Indonesia melalui aplikasi berbasis android dan website Indeks Standar Pencemae Udara (ISPU) Net.

Baca juga : Duet Bareng BGR, KAI Optimalkan Logistik dan Pergudangan

“Saat ini alat pemantauan status mutu udara telah terpasang 39 lokasi di kota-kota besar di Indonesia. Tahun 2021, akan dilakukan pembangunan 14 unit Air Quality Monitoring Station (AQMS) tambahan,” ujar Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) M.R. Karliansyah, saat media briefing di Jakarta, Jumat (5/3).

Karliansyah mengatakan selain kondisi kualitas udara, data yang ditampilkan yaitu nilai kritis parameter, nilai kelembaban, nilai tekanan udara, suhu, dan grafik parameter.

Baca juga : APHI-KLHK Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Petani

Parameter yang digunakan dalam perhitungan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) hingga saat ini, menurutnya adalah Partikulat (PM10 dan PM2.5), Karbon Monoksida (CO), Sulfur Dioksida (SO2), Nitrogen Dioksida (NO2), Ozon (O3), dan Hidrokarbon (HC).

Adsense

“Hasil perhitungan ISPU PM 2,5 disampaikan tiap jam selama 24 jam. Sementara, parameter selain ISPU PM 2,5 disampaikan 2 kali sehari setiap jam 09.00 dan 15.00 WIB,” tutur Karliansyah.

Baca juga : Sandiaga Ingin Jadikan Pekerja Migran Duta Pariwisata

Sebagai contoh, grafik ISPU yang diperoleh dari Stasiun KLHK – Jakarta GBK menunjukkan kondisi kualitas udara Jakarta periode 1 Januari hingga 4 Maret 2021, berada pada kategori “Baik” sebanyak 24 hari, dan “Sedang” sebanyak 38 hari. Dengan catatan, pada tanggal 23 Januari 2021 alat dalam perbaikan (tidak ada data ISPU).

Karliansyah mengatakan metode perhitungan ISPU mengacu pada Permen LHK No.14 Tahun 2020 tentang Indeks Standar Pencemar Udara. ISPU dihitung dari data hasil pemantauan kualitas udara ambien dengan stasiun pemantau yang beroperasi secara otomatis dan kontinu (AQMS).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense