Sebelumnya
Pemerintah memiliki komitmen kuat dalam menghadirkan negara untuk memberikan perlindungan kepada PMI, sesuai Undang-Undang Nomor 18/2017 tentang Perlindungan PMI.
Baca juga : Meriahnya Pesta Rakyat Di KBRI Stockholm
Pihaknya berharap, peran aktif pihak-pihak yang menjadi penanggung jawab Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) untuk memberikan pelayanan secara profesional dan sebaik-baiknya. Sehingga tercipta perlindungan dan pemajuan hak-hak PMI.
"Ini tentunya menjadi harapan kita semua, untuk dapat segera diwujudkannya aturan maupun tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja migran yang lebih baik," ujar dia.
Baca juga : Perjuangan Pakistan Mempertahankan Kemerdekaan Indonesia
Sementara Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan (Direktorat Binariksa) Kemnaker, Yuli Adiratna memaparkan, tindaklanjut sidak Tim Pengawas Ketenagakerjaan dipimpin oleh Koordinator Penempatan Hubungan Kerja dan Kebebasan Berserikat direktoratnya, FX Watratan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.