BREAKING NEWS
 

Kemnaker Temukan 2 CPMI Tanpa Paspor Mau Diberangkatkan Ke Singapura

Reporter : KHOIRUL UMAM
Editor : MUHAMMAD RUSMADI
Senin, 23 Agustus 2021 20:00 WIB

 Sebelumnya 
Pemerintah memiliki komitmen kuat dalam menghadirkan negara untuk memberikan perlindungan kepada PMI, sesuai Undang-Undang Nomor 18/2017 tentang Perlindungan PMI.

Baca juga : Meriahnya Pesta Rakyat Di KBRI Stockholm

Pihaknya berharap, peran aktif pihak-pihak yang menjadi penanggung jawab Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) untuk memberikan pelayanan secara profesional dan sebaik-baiknya. Sehingga tercipta perlindungan dan pemajuan hak-hak PMI.

Baca juga : Target Rampung Akhir Tahun, Pembangunan Jembatan Penyeberangan Karet Sudirman Capai 67 Persen

"Ini tentunya menjadi harapan kita semua, untuk dapat segera diwujudkannya aturan maupun tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja migran yang lebih baik," ujar dia.

Baca juga : Perjuangan Pakistan Mempertahankan Kemerdekaan Indonesia

Sementara Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan (Direktorat Binariksa) Kemnaker, Yuli Adiratna memaparkan, tindaklanjut sidak Tim Pengawas Ketenagakerjaan dipimpin oleh Koordinator Penempatan Hubungan Kerja dan Kebebasan Berserikat direktoratnya, FX Watratan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense