RM.id Rakyat Merdeka -
Prof. Tjipta Lesmana
Mantan Dosen Pancasila
Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Nahar, mengatakan pelaku pemerkosaan 12 santriwati pesantren di Cibiru, Kota Bandung, pantas diganjar hukuman keras, yakni hukuman kebiri. Hal itu sesuai Pasal 81 ayat 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016.
Baca juga : Ancaman Kenaikan Harga Pupuk
Perbuatan keji terhadap anak yang ingin mendapatkan pendidikan terbaiknya layak mendapatkan hukuman sekeras, kata Nahar, Jumat kemarin.
Sekali lagi: 12 santriwati korban perkosaan gurunya, empat di antaranya telah melahirkan delapan anak! Berarti ada santri yang sempat 2 kali hamil dan 2 kali melahirkan. Apa pengurus pesantren tidak memberitahukan orang tuanya ketika ada tanda-tanda hamil ? Waktu melahirkan, apa orang tuanya tidak tahu? Banyak misteri menyelimuti kasus ini.
Baca juga : Andika Perkasa, Pilihan Tepat Presiden
Kasus ini sudah disidangkan di pengadilan. Pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun. Menurut Nahar, kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan berasrama sangat sering terjadi.
Kementerian PPPA terus mendorong agar lembaga pendidikan dan pengasuhan, termasuk pesantren, memiliki dan menerapkan standar pengasuhan bagi anak yang berada di bawah tanggung jawabnya.
Baca juga : Memalukan, Silat Lidah PDIP & Demokrat
Bagaimana pelaksanaannya, tidak ada yang tahu. Pengawasan tampaknya juga lemah, sehingga kasus demi kasus terus terjadi.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.