Dark/Light Mode

44 Napi Tewas, Menkumham Tidak Bisa Lepas Tangan

Minggu, 12 September 2021 07:58 WIB
Prof. Tjipta Lesmana
Prof. Tjipta Lesmana

RM.id  Rakyat Merdeka - Setiap kali terjadi “insiden besar” di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), pihak Kementerian Hukum dan HAM kerap kali mengeluarkan alasan klise. Antara lain, karena lapas over-capacity, kondisi gedung dan perlengkapan tidak memadai, jumlah petugas yang minim, dan–ini yang sering diekspos – anggaran yang sangat kurang.

Kenapa terjadi kebakaran begitu besar di Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten pada Rabu (8/9/21), alasannya juga idem ditto. Karena penghuninya terlalu padat. Rata-rata rumah tahanan kita memang over-capacity, bahkan ada yang sampai 300-400 persen. Meningkatnya kasus narkoba membuat napi narkoba semakin berjubel. Di Lapas Kelas 1 Tangerang, sekitar 50 persen adalah napi narkoba.

Baca juga : Siapa Menikmati Subsidi Pupuk?

Lalu, ada pihak yang secara spontan memberikan usulan supaya penjahat narkoba diberikan hukuman rehabilitasi saja untuk mengurangi masalah over-capacity di tahanan.

Wacana ini, sungguh keliru. Jika orang yang terbukti melakukan tindak kejahatan narkotika –apakah sebagai pengguna, penjual, penyalur, apalagi produsen– hanya diberikan ganjaran rehabilitasi, Indonesia akan kiamat, dikubur oleh kasus-kasus narkoba!

Baca juga : Tunda Dulu Ambisi Ekspor Beras (2/Selesai)

Kejahatan narkoba bisa membludak, sebab hukuman rehabilitasi nyaris hampir sama dengan “hukuman bebas”, hanya tinggal di rumah dan diberikan konsultasi psikologis. Sudah bukan rahasia, sekitar 60 persen pecandu narkotik, selepas rehabilitasi kembali melakukan kejahatan serupa. Ini pengakuan jujur seorang mahasiswa saya: pecandu narkoba susah untuk sembuh total.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.