BREAKING NEWS
 

Trend Masa Depan Umat (9)

Problem Teknis Dan Substansi Standardisasi Mubalig

Selasa, 4 Agustus 2026 06:27 WIB
Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA
Tausiah Politik

RM.id  Rakyat Merdeka - Setiap sistem nilai memiliki kelebihan dan kekurangan. Demikian pula dengan standardisasi mubalig.

Berbagai nilai positif dari standardisasi mubalig telah diuraikan dalam artikel terdahulu. Adapun sisi negatifnya tidak hanya menyangkut persoalan teknis, tetapi juga aspek substansi serta legal-formal.

Baca juga : Plus-Minus Standardisasi Mubalig

Dari sisi teknis, dapat dibayangkan betapa rumitnya proses standardisasi terhadap sekitar sejuta mubalig yang akan berceramah atau berkhutbah di sekitar sejuta masjid di Indonesia.

Berdasarkan penelitian sejumlah lembaga keumatan, jumlah masjid, musala, langgar, dan surau di seluruh Indonesia diperkirakan mencapai sekitar satu juta. Jumlah tersebut terus bertambah seiring dengan pertumbuhan populasi umat, meningkatnya kesejahteraan, serta perkembangan ekonomi masyarakat.

Baca juga : Sertifikasi dan Profesionalisme Mubalig

Melakukan sertifikasi terhadap mubalig tentu bukan pekerjaan yang mudah. Bahkan jumlah mubalig yang memenuhi syarat untuk mengikuti proses standardisasi pun belum tentu mencapai satu juta orang. Di sisi lain, masih banyak masjid dan musala yang tidak dapat menyelenggarakan majelis taklim, bahkan salat Jumat, karena kesulitan mendapatkan khatib yang bersedia atau memenuhi persyaratan. Menjadi mubalig mungkin masih banyak yang mampu, tetapi menjadi khatib yang harus memenuhi ketentuan tertentu kini semakin langka. Di kawasan perkotaan saja mencari khatib sudah tidak mudah, apalagi di pulau-pulau kecil atau desa-desa terpencil.

Pelaksanaan sertifikasi secara teknis juga tidak sederhana. Program sertifikasi guru dan dosen yang didanai negara memerlukan anggaran yang sangat besar dan dilaksanakan langsung oleh pemerintah, tetapi hingga kini pun belum sepenuhnya tuntas. Belum lagi persoalan penetapan kriteria yang akan diukur dalam standardisasi tersebut. Hal ini bukan pekerjaan ringan karena mazhab dan aliran Islam di Indonesia sangat beragam. Organisasi kemasyarakatan Islam saja jumlahnya lebih dari 70, mulai dari organisasi kecil hingga organisasi besar seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Kondisi ini memerlukan kehati-hatian karena persoalannya sangat sensitif. Selain itu, perlu pula mempertimbangkan keragaman karakter masyarakat Indonesia, mulai dari komunitas adat terpencil yang pemahaman keagamaannya masih sangat terbatas hingga masyarakat perkotaan yang pada umumnya memiliki pemahaman keagamaan yang lebih memadai.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense