Sebelumnya
Dalam salah satu TAP MPR tentang Tata-urutan Ketentuan Perundang-undangan disebutkan UUD 1945 merupakan hukum tertinggi di Republik Indonesia, di bawahnya ada TAP MPR, Undang-Undang, Perppu, Keputusan Presiden, Peraturan Presiden, Keputusan menteri dan seterusnya..... Satu ketentuan perundang-undangan tidak boleh bertentangan isinya dengan ketentuan perundang-undangan di atasnya/lebih tinggi derajatnya.
Di mana logika hukum jika Preambule konstitusi kita yang begitu tinggi kedudukan hukumnya tiba-tiba mau diatur oleh sebuah Undang-Undang? Dan jangan lupa, UUD 1945 bisa diubah oleh MPR, tapi Preambule TIDAK BISA (UUD 1945 Pasal 37 ayat 5). Disitulah letak kesakralan Pembukaan UUD 1945.
Baca juga : Ramai-ramai Gorok Parpol Cilik
Penyusun RUU HIP berargumentasi kenapa kita perlu mengeluarkan (R) UU tentang Haluan Ideologi Pancasila, yaitu “Untuk mencapai tujuan bernegara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan kerangka landasan berpikir dan bertindak bagi penyelenggara negara dan masyarakat dalam bentuk Haluan Ideologi Pancasila (konsideran menimbang butir a).
Sebetulnya, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang dibentuk pemerintah Jokowi beberapa waktu yang lalu sudah memadai, tingal bagaimana memperkuat (empowered) badan tersebut, sehingga bisa diopeasionalkan secara nyata. Kalau Pancasila mau “diatur” juga oleh produk ketentuan perundang-undangan, yang lebih tepat adalah TAP MPR, bukan Undang-Undang.
Baca juga : New Normal Versus New Covid
Kedua, kesalahan FATAL RUU HIP terletak pada upaya – sengaja atau tidak oleh penyusunnya – untuk mendegradasi Sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Simak baik-baik bunyi Pasal 10 RUU HIP: “Visi masyarakat Pancasila adalah mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, serta berdaulat dalam tata masyarakat adil dan makmur sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” Kenapa “Ketuhanan Yang Maha Esa” tidak dicantumkan secara eksplisit di sini? Mestinya salah satu sasaran utama “Visi masyarakat Pancasila” adalah penguatan Sila Ketuhanan Yang Maha Esa! Selama penghayatan atas sila pertama Pancasila ini makin pudar dan makin pudar, NKRI akan terus menyimpang dan makin menyimpang dari tujuan kita bernegara.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.