BREAKING NEWS
 

Presiden Harus Tolak RUU HIP!

Rabu, 17 Juni 2020 07:35 WIB
Prof. Tjipta Lesmana

 Sebelumnya 
Ketiga, upaya mendegradasi sila Ketuhanan Yang masa Esa juga tercermin dari bunyi Pasal 6 ayat (1) yang berbunyi: “Sendi Pokok Pancasila adalah keadilan sosial.” SALAH! Sekali lagi, kelima sila dalam Pancasila tidak bisa dipisah-pisah. Mewujudkan Keadilan Sosial, tentu, amat penting dan dambaan semua pihak. Tapi, bagaimana “keadilan sosial” bisa diwujudkan jika penegakan hukum di Republik ini memble dan kerap diintervensi oleh kekuatan uang dan kekuasaan. Tiap kali kita bicara tindak kejahatan korupsi dalam segala bentuknya, mau tidak mau kita HARUS bicara sila “Kemanusiaan yang adil dan beradab”. Tuntutan setahun penjara jaksa KPK terhadap 2 (dua) terdakwa penyiraman air keras ke wajah Novel Baswedan boleh jadi masuk dalam kategori “tuntutan yang tidak Pancasilais”, maka dikecam oleh banyak kalangan.

Keempat, ketentuan dalam Pasal 7 yang berbunyi “Ciri pokok Pancasila berupa Trisila, yaitu sosial nasionalisme, sosio demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan” juga NGAWUR. memang Bung Karno pernah mengatakan Pancasila, jika “diperas”, menjadi Trisila. “Jika kalian masih menganggap Trisila kebanyakan, bisa diperas lagi jadi Eka Sila, yaitu Gotong Royong.” Maka keluarlah ketentuan Pasal 7 ayat (2) dalam RUU HIP yang berbunyi: “Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong royong.”

Baca juga : Ramai-ramai Gorok Parpol Cilik

Interpretasi ini sangat berbahaya. Ada petinggi yang baru-baru ini mengatakan bangsa kita sebetulnya sudah melaksanakan Pancasila. Lihat bagaimana masyarakat kita bergotong royong di mana-mana untuk membantu masyarakat yang jadi korban vius corona. Gotong-royong diidentikkan SEPENUHNYA dengan Pancasila. Salah!! Gotong Royong salah satu aspek penting Pancasila, tapi jangan sekali-sekali mendegradasikan Pancasila dengan Gotong Royong tok. Bahaya sekali.

Kelima, RUU HIP tidak mencantumkan TAP MPR No. XXV/ MPRS/1966 tentang pembubaran PKI dan larangan penyebaran ideologi Komunisme, Marxisme dan Leninisme. memang salah satu Negara “Bapak komunis” – Uni Soviet sudah bubar; begitu juga negara-negara komunis di Eropa Timur. Tapi, bangsa ini tetap HARUS WASPADa pada potensi ancaman kekuatan komunis di negara kita. Ketika bangsa ini mengakui kesaktian Pancasila dengan menetapkan 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila, mau tidak mau kita mengenang tragedi pemberontakan PKI pada 30 September 1965. Secara implisit, penetapan Hari Kesaktian Pancasila mengingatkan bangsa ini supaya selalu waspada dengan kemungkinan bangkitnya kembali kekuatan komunis di Tanah air. Bahwa kapitalisme dan liberalisme tidak kalah bahaya dibanding kan komunisme, saya SETUJU. Kalau memang begitu mari kita bertekad dan bekerja keras untuk mengurangi “kadar tinggi” kapitalisme dan liberalisme yang sudah sangat berakar di Indonesia!

Baca juga : New Normal Versus New Covid

Kenapa dalam konsideran mengingat yang disebut hanya TAP MPRS No XI/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; TAP MPR No. XVI/1998 tantang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi, TAPI MPR No V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional, TaPI MPR No VI/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, TAP MPR No VII/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan, TAP MPR No VIII/2001 tentang Rekomendasi arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme?

Hilangnya TAP MPR No XXV/MPR/1966 dari RUU HIP memang mengundang kecurigaan besar dari banyak kalangan. Bisa saja hal ini bukan suatu kesengajaan, tapi ada “udang di balik batu.”

Baca juga : Risiko Di Balik Tarik Ulur PSBB

Daripada berpotensi memecah-belah bangsa, kita desak agar Presiden Jokowi pagi-pagi MENOLAK RUU Haluan Ideologi Pancasila, tidak cukup meminta DPR menundanya! ***

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense