BREAKING NEWS
 

Menyikapi Ujaran Kebencian (2)

Sabtu, 4 September 2021 06:26 WIB
Nasaruddin Umar
Tausiah Politik

RM.id  Rakyat Merdeka - “Ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP, yang berbentuk antara lain:1) Penghinaan. 2)Pencemaran nama baik. 3) Penistaan. 4)Perbuatan tidak menyenangkan. 5) Memprovokasi. 6) Menghasut. 7) Menyebarkan berita bohong, dan semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial.

“Ujaran kebencian sebagaimana dimaksud di atas, bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan atau kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas yang dibedakan dari aspek : 1) Suku. 2) Agama. 3)Aliran Keagamaan. 4) Keyakinan atau kepercayaan. 5)Ras. 6)Antargolongan. 7)Warna kulit. 8) Etnis. 9) Gender. 10) Kaum difabel. 11) Orientasi seksual.

Adsense

Baca juga : Menyikapi Ujaran Kebencian (1)

Bahkan Surat Edaran ini lebih terinci sampai kepada media pengungkapan HS, sebagaimana bisa dilihat pada huruf (h), yaitu: 1) Dalam orasi kegiatan kampanye. 2) Spanduk atau banner. 3) Jejaring media social. 4) Penyampaian pendapat di muka umum (demonstrasi). 5) Ceramah keagamaan. 6) Media massa cetak atau elektronik. 7)Pamflet.

Dari pengertian operasional dan bahasa teknis dalam Surat Edaran Kapolri tersebut di atas bisa menjelaskan banyak hal yang selama ini masih abal-abal. Aparat hukum, khususnya aparat kepolisian bisa bekerja dengan tegas dengan dikeluarkannya Surat Edaran ini.

Baca juga : Kedudukan Golput (2)

Aparat kepolisian selama ini terjadang lebih banyak menjadi penonton di dalam menyaksikan sebuah orasi yang sesungguhnya sangat berpotensi menyulut emosi massa. Namun pihak kepolisian juga akan berhadapan ancaman yang tidak ringan manakala salah tangkap. Dalam praperadilan anggota polisi sering kali dikalahkan.(*)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense