BREAKING NEWS
 

Tendensius Mengungkap Data Dan Fakta (2)

Rabu, 15 September 2021 06:36 WIB
Nasaruddin Umar
Tausiah Politik

 Sebelumnya 
Apalagi dengan survey yang direkayasa untuk memojokkan atau melegitimasi suatu kepentingan tertentu dengan menyalahi kaedah-kaedah survey, secara moral sangat tidak terpuji. Jika ada yang melakukannya, kemudian berpotensi melahirkan kebencian antar etnik, agama, dan kepercayaan, dapat dikenakan pasal Hate Speech (HS). Lembaga-lembaga survey di Indonesia yang dirancang untuk mempromosikan kandidat Kepala Negara atau Kepala Daerah tertentu sesungguhnya bisa dianggap penodaan terhadap etika survey.

Baca juga : Tendensius Mengungkap Data dan Fakta (1)

Pada dasarnya survey adalah alat ukur secara obyektif digunakan untuk mengukur sebuah fenomena atau kenyataan tertentu di dalam masyarakat. Akan tetapi jika survey itu motifnya untuk mengelabui para pemilih dengan cara melakukan penyimpangan metodologis, maka sesungguhnya itu sebuah peanggaran moral.(*)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense