BREAKING NEWS
 

Anggaran RTH Capai Rp 750 Miliar

Pemprov DKI Diminta Gercep Bebasin Lahan

Reporter & Editor :
APRIANTO
Minggu, 21 November 2021 07:05 WIB
Warga berolahraga di Taman Suropati, Jakarta, Rabu (17/11/2021). Pemerintah berencana mewajibkan penyediaan ruang terbuka hijau (RTH) 30 persen di kawasan Jabodetabek, Puncak, dan Cianjur. (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso)

 Sebelumnya 
Mengutip dari laman web BPN, Sofyan mengatakan, RTH di Jakarta yang masih jauh dari target itu akan dikaji ulang agar bisa dipindahkan pemenuhannya ke daerah Puncak.

“Bagaimana kami mengatasi Puncak? Kalau semua bekerja bersama, saya akan mengubah aturan tentang RTH Jakarta. Sekarang kami tafsirkan di Undang-Undang tentang RTH itu, tidak boleh lagi. Tidak lagi berdasarkan wilayah-wilayah terkecil. Tapi sebuah kawasan. Kami akan mengubah konsep RTH karena sekarang di Jakarta tidak mungkin menambah 21 persen RTH yang tersisa,” papar Sofyan saat membuka Talkshow “Kolaborasi dalam Penyelamatan Kawasan Puncak Bogor”.

Baca juga : Karang Taruna Ciganjur Wakili DKI Di Tingkat Nasional, Purwanto Apresiasi

Meski begitu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjamin RTH di Jakarta tidak akan hilang, bahkan akan ditambah. Menurut politikus Gerindra tersebut, setiap kota, kabupaten dan provinsi ada keharusan untuk memiliki RTH sebagai kawasan hijau di wilayahnya masing-masing.

“Tidak mungkin dipindah semua. Karena RTH harus ada di tiap provinsi, maupun kabupaten atau kota,” kata Riza.

Baca juga : Ngarep Menang Di Liga 2, Persija Kembali Tancap Latihan

Bahkan, menurut Riza, sisa kebutuhan RTH di DKI Jakarta, yakni 21 persen dari luas wilayah ibu kota akan terus dipersempit dengan menambah kawasan-kawasan ruang terbuka hijau. “Iya harus dong (ditambah),” tandasnya.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Perkotaan Nirwono Joga mengatakan, RTH seharusnya dibuat di pusat kota sehingga efektif mengendalikan polusi udara di perkotaan. “Disebut paru-paru kota harusnya di tengah kota, bukan di ujung,” katanya.

Baca juga : PNM Gelar Pelatihan Capacity Building Kepada Penerima Redistribusi Tanah

Menurut Sofyan, RTH berfungsi menyaring polusi dan memproduksi oksigen, sehingga iklim dan udara di sekitarnya menjadi lebih sejuk. “Akan lebih efektif jika ditempatkan di pusat kota, bukan di daerah pinggiran,” ujarnya.

Nirwono mengatakan, saat ini persentase ruang terbuka hijau di seluruh daerah di Indonesia rata-rata hanya 6-11 persen. Untuk mengendalikan pencemaran udara atau polusi di kota-kota besar seperti Jakarta, Nirwono menekankan perlunya upaya keras pemerintah daerah meningkatkan pembangunan RTH. [DRS]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense