BREAKING NEWS
 

Tunggu Aturan Kemendagri

DPRD DKI Belum Rapatkan Nama Pj Pengganti Anies

Reporter : SUSILO YEKTI
Editor : ACHMAD ALI FUTHUHIN
Selasa, 19 Juli 2022 07:45 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi. (Foto: Dok. DPRD DKI Jakarta)

RM.id  Rakyat Merdeka - Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan berakhir Oktober ini. Namun, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta belum merumuskan nama Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta untuk menggantikan Anies. Alasannya, belum ada aturan teknis terkait mekanisme tersebut.

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, berdasar pernyataan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), DPRD diberikan kesempatan untuk mengusulkan nama Pj Gubernur. Namun, pernyataan itu belum didukung aturan baku, yang bisa dijadikan pijakan Dewan untuk mengusulkan nama-nama calon Pj Gubernur DKI kepada Kemendagri.

“Nanti lah. DPRD belum dapat (aturan lengkapnya). Karena belum ada aturan mainnya, DPRD belum merumuskan apalagi merapatkan nama Pj Gubernur,” ujar Prasetyo di Balai Kota DKI Jakarta, kemarin.

Baca juga : Ini Catatan Keberhasilan Dan PR DKI Jakarta Di Bawah Komando Anies Baswedan

Lebih lanjut, ia mengatakan, pihaknya tidak keberatan bila diberikan kesempatan, atau hak untuk mengusulkan nama Pj Gubernur. Namun, muaranya atau keputusan final tentang penetapan nama Pj Gubernur DKI Jakarta, tetap berada di tangan Presiden.

Adsense

“Semua keputusan Pj Gubernur ada di tangan atau disahkan Presiden. Kami berharap, Pj Gubernur DKI nanti merupakan sosok yang sudah memahami masalah Jakarta,” jelas dia.

Senada, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, dirinya menghargai siapaun Pj Gubernur DKI pilihan Presiden Jokowi. Sebab, penunjukkan Pj Gubernur merupakan kebijakan pemerintah pusat dan menjadi hak Kementerian Dalam Negeri.

Baca juga : Pemprov DKI Belum Cabut Izin Operasional ACT

“Saat ini, kami menunggu arahan dari bapak Presiden. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan mendukung siapa pun yang nanti ditunjuk bapak presiden sebagai Pejabat Gubenur,” ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengatakan, DPRD Provinsi diberi kesempatan untuk mengusulkan nama calon Pj Gubernur.

“Kami akan membuka mekanisme, meminta masukan kepada DPRD. Untuk Gubernur, DPRD Provinsi (mengajukan) tiga nama, terserah mereka mau berapa nama, yang penting mengusulkan,” kata Tito kepada wartawan di Kantor Pusat Kemendagri, Kamis (16/6) lalu.

Baca juga : Gugatan PTUN Dimenangkan Pengusaha, UMP DKI 2022 Batal Naik 5,1 Persen

Setelah pengusulan nama, sambung dia, Kemendagri akan membuat sidang (Tim Penilaian Akhir (TPA), untuk merembukkan nama-nama yang sudah dicalonkan. Nantinya, sidang TPA akan menghasilkan tiga nama calon yang akan diserahkan Mendagri kepada Presiden. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense