Dark/Light Mode

Tunggu Rekomendasi Dinas Sosial

Pemprov DKI Belum Cabut Izin Operasional ACT

Kamis, 14 Juli 2022 20:55 WIB
Tunggu Rekomendasi Dinas Sosial Pemprov DKI Belum Cabut Izin Operasional ACT

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mencabut izin operasional Aksi Cepat Tanggap (ACT) sekalipun Kepolisian RI sudah meningkatkan status kasus dugaan penyelewengan dana umat ke tahap penyidikan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov masih menunggu rekomendasi dari Dinas Sosial (Dinsos). Sekalipun, Kementerian Sosial sudah mencabut izin operasional ACT.

“Jadi di Kemensos itu izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB), itu dicabut. Kalau di DKI itu kan izin umpama izin bangunan, izin tanda daftar yayasannya, kegiatannya, ya berbeda," kata Riza di Balai Kota DKI, Kamis (14/7).

Baca juga : DKI Cabut Izin Operasi Aksi Cepat Tanggap

Pihaknya tengah mendalami izin daftar yayasan tersebut.

“Kami sedang lakukan pengecekan, evaluasi, dan menunggu rekomendasi," jelas Riza.

Saat ini pihaknya masih terus menunggu perkembangan dari Dinsos DKI Jakarta. "Kalau sudah masuk, maka akan segera diproses. Prinsipnya ini semua dalam proses," ujarnya.

Baca juga : DPR Dukung Kemensos Cabut Izin PUB ACT

Riza juga mengatakan, kasus ACT dengan penutupan Holywings sangatlah berbeda. Menurutnya, kasus Holywings terdapat tersangka dan telah dilakukan penahanan.

"Kesalahannya (Holywings) jelas. Kalau ini kan di kepolisian sendiri masih dalam proses. Namun demikian, Kemensos sudah mengambil langkah izin pengumpulannya," katanya.

Menurut Riza, pencabutan PUB tidak bisa menjadi dasar pertimbangan Pemprov DKI untuk melakukan pencabutan izin operasional. Dibutuhkan pertimbangan lain sebelum mencabut izin operasional ACT. 

Baca juga : Pemprov DKI Evaluasi Kerja Sama Dengan ACT

“Semua harus diperhatikan, administrasinya harus tertib dan baik ya. Itu menjadi perhatian penting, Insya Allah dalam waktu dekat," tandasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.