BREAKING NEWS
 

Citayam Fashion Week Di Dukuh Atas Ganggu Ketertiban

Sarinah, Monas, Senayan, TIM, Cocok Buat Catwalk

Reporter : DEDE ISWADI IDRIS
Editor : MARULA SARDI
Senin, 25 Juli 2022 07:30 WIB
Dua orang petugas Dinas Perhubungan mengatur arus lalu lintas di kawasan Dukuh Atas, Jakarta, Minggu (24/7/2022). Petugas gabungan TNI/Polri, Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perhubungan melakukan pengamanan dan pengaturan arus lalu lintas di sekitar kawasan Citayam Fashion Week karena semakin banyak warga yang memenuhi kawasan tersebut. (ANTARA FOTO/Dudy Yanuwardhana/wsj/nym).

RM.id  Rakyat Merdeka - Citayam Fashion Week (CFW) di kawasan Dukuh Atas, Sudirman, Jakarta Pusat, mengganggu ketertiban umum. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menertibkannya. Dan, menyiapkan tempat baru yang lebih nyaman sebagai gantinya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menilai, CFW di Dukuh Atas menggunakan zebra cross melanggar ketertiban umum. Ajang di tengah jalan ini mengganggu aktivitas pejalan kaki dan orang yang ingin menyeberang jalan. Tak hanya itu, lokasi itu menjadi semraut karena banyak pengunjung parkir sembarangan.

“Banyak pengendara motor yang ingin menyaksikan CFW parkir di trotoar. Jalur sepeda juga dijadikan parkir motor. Ini sangat mengganggu sekali,” cetus Riza.

Baca juga : Dugaan Keterlibatan Bos Bank Panin Mu'min Ali Dalam Suap Pajak

Pemprov DKI Jakarta berencana menata dan merelokasi kegiatan remaja SCBD (Sudirman, Citayam, Bojonggede, Depok) tersebut ke tempat lain. Misalnya, di kawasan Monumen Nasional (Monas), Senayan, Taman Ismail Marzuki (TIM), atau pelataran Sarinah.

“Empat lokasi itu bisa dijadikan ajang fashion week. Yang penting jangan melakukan kegiatan di tengah jalan. Itu sangat mengganggu dan berbahaya,” tegasnya.

Riza sependapat dengan pernyataan Polres Metro Jakarta Pusat yang dengan tegas menyatakan zebra cross merupakan jalur untuk menyeberang para pejalan kaki, bukan catwalk untuk pamer busana.

Baca juga : Pagar Pembatas Tribun JIS Ambruk, Seorang The Jak Luka

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin menjelaskan, kegiatan CFW melanggar Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Adsense

Komarudin menilai, kegiatan CFW kini semakin ramai dan menimbulkan kerumunan. “Kegiatan ini sudah sampai pada titik mengganggu pengguna jalan. Dan itu melanggar aturan,” tegas Komarudin.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Metro Jakpus Kompol Purwanta menambahkan, selain zebra cross, trotoar juga tidak boleh dipake buat CFW. “Trotoar tidak boleh digunakan untuk kegiatan apapun selain untuk pejalan kaki,” ingatnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense