Dark/Light Mode

DKI Genjot Penerimaan PBB-P2

Pemprov Dorong RT/RW Rayu Warga Lunasi Pajak

Minggu, 24 Juli 2022 07:30 WIB
Deretan rumah di kawasan padat penduduk dengan latar belakang gedung bertingkat di Jakarta, Senin (4/7/2022). Pemprov DKI Jakarta membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah warga Ibu Kota dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 Miliar. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj).
Deretan rumah di kawasan padat penduduk dengan latar belakang gedung bertingkat di Jakarta, Senin (4/7/2022). Pemprov DKI Jakarta membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah warga Ibu Kota dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 Miliar. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov DKI) Jakarta mengerahkan pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) untuk menyosialisasikan kebijakan insentif pajak. Langkah ini diharapkan dapat mengerek penerimaan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara (Jakut) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 23 tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran PBB-P2 sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi tahun 2022. Kegiatan ini digelar secara offline dan daring. Pesertanya, 5.309 pengurus RT dan 457 pengurus RW se-Jakarta Utara.

Wali Kota Jakut, Ali Maulana Hakim menuturkan, Pergub Nomor 23/2022 memberikan insentif bagi Wajib Pajak yang berniat menunaikan kewajibannya. Menurutnya, insentif PBB-P2 yang diberikan Pemprov DKI Jakarta mesti dimanfaatkan masyarakat dan pelaku usaha.

Baca juga : Idris Laena Tebar Ribuan Sembako Untuk Warga Bekasi

“Semakin cepat dia (Wajib Pajak) membayar pajak, akan semakin banyak diskon yang didapatkan. Ini mesti dimanfaatkan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (21/7).

Ali memerintahkan, jajaran Kecamatan dan Kelurahan melakukan penguatan sosialisasi ke RT/RW di wilayah masing-masing. Dengan begitu diharapkan realisasi PBB-P2 di Jakut bisa maksimal.

Sekretaris Kota (Sesko) Jakarta Selatan (Jaksel), Ali Murthadho meminta camat dan lurah di wilayahnya melakukan inovasi untuk mencapai target penerimaan PBB-P2 Tahun 2022.

Baca juga : DPRD Dorong DKI Lanjutkan Stimulus Pajak

Dia menekankan, keberhasilan pembangunan nasional sangat didukung pembiayaan yang antara lain berasal dari sektor pajak. Pajak daerah memiliki peranan penting bagi Jakarta karena sebagai sumber penerimaan daerah digunakan untuk membiayai pengeluaran daerah.

“Target PPB-P2 Jakarta Selatan tahun 2022 ditetapkan Rp 3,3 triliun yang didapat dari 13 jenis pajak,” ujarnya di Jakarta Selatan, Kamis (21/7).

Ali mengaku telah menginstrusikan para lurah dan camat lebih menggencarkan sosialisasi Pergub Nomor 23/2022. Selain itu, pihaknya terus mendorong lurah dan camat berkolaborasi dalam upaya meningkatkan kepatuhan warga dalam membayar pajak.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.