RM.id Rakyat Merdeka - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Aset Pemprov DKI Jakarta. Penetapan tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna yang digelar pada Senin (1/7).
“Dengan mengucapkan Bismillahirrohmanirrohim, Rapat Paripurna ini yang kedua ini kami buka dan kami nyatakan terbuka untuk umum,” kata Wakil Ketua DPRD DKI Misan Samsuri saat membuka rapat di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Baca juga : Menyikapi Kenaikan Kasus Baru
Menurut Wakil Ketua DPRD DKI Misan Samsuri, pansus aset ini diperlukan dalam rangka identifikasi kepemilikan aset Pemprov DKI yang terkendala di lapangan secara akurat dan transparan.
Diungkap Misan, Komisi A DPRD DKI Jakarta telah menyampaikan surat kepada Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 21/LP/KA/DPRD/V/2022 Tanggal 24 Mei 2022. Selanjutnya Komisi C DPRD DKI Jakarta telah menyampaikan surat kepada Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 21/S/KC/DPRD/IV/2022 pada tanggal 26 April 2022 perihal usulan Pembentukan Pansus Aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga : Wow, Kakek 83 Tahun Sendirian Arungi Pasifik
Setelah itu DPRD DKI Jakarta melalui Badan Musyawarah (Bamus) telah menetapkan jadwal tentang pengumuman Pembentukan Pansus Aset DPRD DKI Jakarta pada tanggal 27 Juli 2022 sesuai ketentuan Pasal 64 ayat 1 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, bahwa Pansus dibentuk dan ditetapkan di Rapat Paripurna.
“Baru saja kita dengarkan bersama, persetujuan pembentukan, Pansus Aset Pemerintah DPRD Provinsi DKI Jakarta yang telah disetujui untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Keputusan DPRD Provinsi DKI Jakarta,” ujarnya. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.