BREAKING NEWS
 

Jakpro Serahkan Pengelolaan Ke Pemprov

Tarif Sewa Kampung Susun Bayam Di Bawah Rp 1 Juta

Reporter : DEDE ISWADI IDRIS
Editor : MARULA SARDI
Selasa, 29 November 2022 07:30 WIB
Anak-anak bermain bola di lapangan mini Kampung Susun Bayam, Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (12/10/2022). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj).

RM.id  Rakyat Merdeka - Masalah tarif sewa Kampung Susun Bayam (KSB) akhirnya mendapatkan titik cerah. Tarifnya bisa dipastikan bakal lebih terjangkau usai PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menyerahkan pengelolaannya kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Selama ini KSB belum ditempati karena tidak terjadi titik temu antara pengelola, Jakpro dengan calon penghuni yakni warga yang menjadi korban penggusuran Jakarta International Stadium (JIS). Penyebabnya, tarif sewa ditawarkan pengelola, Rp 1,5 juta per bulan.

Tingginya harga sewa karena KSB dikelola Jakpro, bukan Pemprov DKI. Sehingga calon penghuni tidak bisa mendapatkan subsidi dari Pemprov DKI seperti penghuni rumah susun sederhana (Rusunawa). Kini dengan pengelolaan diserahkan ke Pemprov DKI, calon penghuni dapat dikenakan tarif seperti penghuni Rusunawa.

Baca juga : Serah Terima Kampung Susun Bayam Molor Deh

Vice President Corporate Secretary PT Jakpro Syachrial Syarif mengatakan, Jakpro dan Pemprov DKI serta aparatur kewilayahan Jakarta Utara bersepakat bahwa pengelolaan KSB dikelola oleh Pemprov DKI.

Sembari memproses masalah administrasi, Jakpro mengaku, tengah mendampingi warga calon penghuni KSB agar membentuk paguyuban atau koperasi untuk melaksanakan pemeliharaan selama proses transisi.

“Pembangunan Kampung Susun Bayam merupakan bagian dari pembangunan kawasan Olahraga Terpadu JIS dan menggunakan dana pinjaman PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional),” ungkapnya.

Baca juga : Peran Ayah Bikin Pengelolaan Keuangan Keluarga Lebih Ideal

Proses peralihan pengelolaan dari Jakpro ke Pemprov DKI, lanjutnya, secara tidak langsung akan melibatkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi DKI, sehingga prosesnya memerlukan waktu.

Syachrial menjelaskan, tarif sewa KSB nanti akan mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan.

“Besaran tarif nanti tidak lagi berdasarkan perhitungan tarif keekonomian Jakpro, tapi Pergub. Ini perlu kita syukuri karena selama ini kami juga terus berjuang agar warga sesegera mungkin bisa menempati Kampung Susun Bayam,” ujar dia.

Baca juga : Lestari: Menangkan Persaingan, Tiru Semangat Juang Pahlawan

Untuk diketahui, dalam Pergub 55 tahun 2018 antara lain berisi besaran tarif sewa Rusunawa yang di Jakarta. Adapun besaran tarif sewa di Rusunawa tidak ada yang mencapai angka Rp 1,5 juta. Umumnya di bawah Rp 1 juta ribu per bulan. Hanya gedung serbaguna di Rusunawa yang sewanya bertarif Rp 1 juta per 6 jam.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense