Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Dihuni Pekerja JIS, Kampung Susun Bayam Dilengkapi Urban Farming

Kamis, 13 Oktober 2022 11:49 WIB
Kampung Susun Bayam, Jakarta Utara. (Foto: Istimewa)
Kampung Susun Bayam, Jakarta Utara. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meresmikan Kampung Susun Bayam di Kawasan Olahraga Terpadu Jakarta International Stadium (JIS) di Jakarta Utara, Rabu (12/10). Rusun ini dikelola oleh PT Jakarta Propertindo dan diisi para pekerja stadion.

Anies mengatakan, Kampung Susun Bayam berdiri samping stadion JIS.

"Hadirnya stadion ini membawa mereka yang tinggal di sekitarnya untuk tumbuh berkembang. Ini bukan malah tersingkir dan menonton dari jauh, tapi ikut merasakan manfaatnya," kata Anies.

Anies bilang, ketika bangunan Kampung Susun Bayam ini berdiri, ia mengimbau para penghuni untuk menjaga suasana kampung yang persaudaraannya kuat, saling support, serta harapannya nanti dapat menjadi sebuah tempat di mana anak-anak bisa tumbuh berkembang dengan sehat.

Baca juga : Damai Putra Group Sukses Gelar Donor Darah Untuk Warga

"Mereka (anak-anak Kampung Bayam) nantinya akan punya masa depan yang lebih baik daripada generasi sebelumnya. Di sini, kita ingin membangun sambil memberikan kesempatan pada masyarakat Kampung Bayam untuk bisa ikut tumbuh. Alhamdulillah, proses itu tuntas hari ini," ujarnya.

Anies pun memgimbau, warga yang tinggal di Kampung Susun Bayam untuk menjaga dan memanfaatkan huniannya dengan baik. Seperti melanjutkan urban farming yang selama ini ditekuni warga.

"(Kampung Susun Bayam) Bisa digunakan untuk kegiatan pertanian di atasnya," kata Anies.

Diungkap mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini, atap unit hunian memungkinkan untuk digarap secara produktif karena konsep setiap ruangan adalah mezanin (hunian bertumbuh). Namun Anies menyebut keputusan untuk menggunakan fungsi mezanin itu tergantung keluarga yang menghuni.

Baca juga : Kunjungi Kampung Perajin Ikan Di Majalengka, Puan Ikut Bikin Bandeng Presto

Perlu diketahui, di Kampung Susun Bayam ini terdapat 123 Kepala Keluarga Eks Warga Kampung Bayam. Kampung ini dibangun sebagai bagian dari aksi permukiman kembali warga Kampung Bayam yang terdampak atas proyek pembangunan JIS.

Kampung Susun Bayam terdiri dari 3 blok bangunan dan 4 lantai dengan total 138 unit hunian, di mana 3 unit hunian di antaranya diperuntukkan bagi difabel. Hunian tersebut terdiri dari 2 tipe dengan luas 36 meter persegi yang dilengkapi dengan dua kamar tidur, satu kamar mandi, dapur, ruang keluarga, serta balkon dan tempat jemur pakaian.

Fasilitas penunjang yang tersedia pada Kampung Susun Bayam, yaitu unit usaha warga, koperasi dan gudang, musala dan tempat wudu, taman kanak-kanak dan perpustakaan, aula serbaguna, toilet umum, serta ramp difabel. 

Biaya Sewa

Baca juga : Sustainable Fashion Jadi Peluang Bisnis Jangka Panjang

Direktur Dukungan Bisnis PT Jakpro Muhammad Taufiqurrachman mengatakan, Kampung Susun Bayam untuk hunian pekerja JIS, yang sebagian adalah warga korban gusuran proyek Jakarta International Stadium (JIS). 

Jakpro membutuhkan lahan tempat berdirinya Kampung Bayam sebagai lokasi penempatan alat-alat berat ketika pembangunan JIS berjalan. Karena itulah, pendirian rumah susun baru dimulai usai JIS rampung dibangun.

Dia menambahkan, penghuni harus membayar biaya sewa atau disebut kontribusi untuk masa waktu tertentu. Akan tetapi, besarannya belum ditetapkan. 

Taufiqurrachman berujar, perusahaannya perlu berkoordinasi terlebih dulu dengan pemerintah DKI dan para penghuni.

"Saat ini masih berproses di antara Jakpro dengan penghuni yang ada di sini. Nanti kami akan sampaikan dalam kesempatan terpisah," jelas dia.

Saat ini biaya sewa rusunawa di seluruh Jakarta masih gratis. Kebijakannya termaktub dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 61 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif kepada Wajib Retribusi yang Terdampak Bencana Nasional Covid-19. 

Anies Baswedan meneken Pergub itu pada 26 Juni 2020, tapi pembebasan biaya sewa sudah berjalan sejak 13 April 2020. Regulasi ini diterbitkan mengingat ekonomi warga tergerus akibat pandemi Covid-19. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.