Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Khawatir Negara Tak Bisa Kontrol Pengelolaan Air Bersih

Pemprov Didesak Evaluasi MoU Pam Jaya Dan PT Moya

Senin, 24 Oktober 2022 07:30 WIB
PAM Jaya melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Moya Indonesia. (Foto: dok. PAM Jaya)
PAM Jaya melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Moya Indonesia. (Foto: dok. PAM Jaya)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sejumlah kalangan kecewa dengan kinerja pengelolaan air bersih oleh pihak swasta di Ibu Kota. Untuk itu, mereka berharap PAM Jaya mengelola sendiri layanan tersebut usai kerja sama dengan PT Palyja dan Aetra, berakhir tahun depan.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Arif Maulana menyayangkan PAM Jaya melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Moya Indonesia. Kata dia, kebijakan PKS ini melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor 85/PUU-XI/2013 tentang Pengujian Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air.

Menurut Arif, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan PAM Jaya tidak belajar dari kesalahan melakukan swastanisasi air Jakarta yang mengakibatkan negara justru kehilangan hak penguasaan negara atas sumber daya air untuk kemakmuran rakyat dan kehilangan kontrol atas pengelolaan air.

Baca juga : Pemprov DKI Evaluasi Kerja Sama Dengan ACT

“Padahal, pasca selesainya konsesi dengan Palyja dan Aetra, PAM Jaya dapat secara mandiri menjalankan mandat konstitusi untuk pengelolaan air. Termasuk produksi air secara mandiri,” ujarnya.

Dia mendesak Pemprov DKI, dalam hal ini Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk membatalkan PKS tersebut.

“LBH Jakarta mendesak Pemerintah Pusat, Pemprov DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta, dan PDAM membatalkan MoU pengelolaan sistem pengelolaan sistem air minum dengan PT Moya Indonesia yang merupakan praktik swastanisasi dan komersialisasi air terselubung dengan membatalkan segera Pergub DKI Nomor 7 Tahun 2022. Dan, meminta DPRD DKI tidak hanya diam melihat praktik inkonstitusional ini,” tegasnya.

Baca juga : DPRD Setuju Suntik PAL Jaya Rp 730 Miliar

Desakan serupa disampaikan Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta. Ketua Fraksi PSI Anggara Wicitra Sastroamidjojo menilai, kerja sama dengan Moya, diputuskan tergesa-gesa. Yakni, pada Jumat, (14/10), atau dua hari sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Padahal, menurut Ara, masalah swastanisasi air di Jakarta harus dilakukan dengan cermat karena sempat disorot Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ara menyinggung kegagalan Anies dalam meningkatkan cakupan akses air bersih untuk warga.

Selama lima tahun, cakupan air bersih di Jakarta stagnan berada pada angka 65 persen. Jauh dari yang ditargetkan yaitu mencapai 79,1 persen.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.