BREAKING NEWS
 

Tuntut Heru Revisi Aturan Batas Usia Kerja

3.100 PJLP Menganggur, Please Dikasih Pesangon

Reporter : DEDE ISWADI IDRIS
Editor : MARULA SARDI
Sabtu, 17 Desember 2022 07:30 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. (Foto: DPRD DKI Jakarta).

 Sebelumnya 
Ketua Komisi A DPRD DKI Mujiono menilai, Kepgub pembatasan usia minim sosialisasi. Sehingga menimbulkan keresahan dan keberatan dari PJLP yang berusia di atas 56 tahun.

“Komisi A merekomendasikan agar ada penambahan ketentuan. Yakni, PJLP yang melewati usia 56 tahun, namun berdasarkan evaluasi masih memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan, PJLP tersebut dapat dikecualikan,” kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat DKI Jakarta tersebut.

Mujiono meminta, pelaksanaan Kepgub tersebut ditunda dulu. Sehingga pegawai yang terdampak aturan tersebut dapat mempersiapkan diri.

Baca juga : KSP Apresiasi Gerakan Mahasiswa Kembangkan Masyarakat Pedesaan

“Misalnya, memberikan kesempatan kepada PJLP selama satu tahun ke depan,” usulnya.

Pandangan berbeda disampaikan Sekretaris I Fraksi PKS DPRD DKI M Taufik Zoelkifli. Dia memahami keputusan Pemprov DKI. Menurut dia, batasan usia kerja PJLP memang harus dibatasi.

Adsense

“Secara umum, kan masa produktif itu ada batasnya. Ada batasan umur biologisnya. Nggak bisa kemudian terus-terusan kerja,” katanya.

Baca juga : Bertemu PM India, Mahfud Bahas Kerja Sama Pencegahan Radikalisme

Meski begitu, Taufik meminta Pemprov DKI menyiapkan langkah antisipasi bagi PJLP yang terdampak aturan tersebut.

“Misalnya memberikan dana pensiun sebagai penghargaan purnakerja. Kemarin kan PJLP selesai bekerja, ya selesai, nggak ada penghargaan,” jelasnya.

Selain itu, dia mengusulkan, Pemprov DKI memberikan pelatihan kerja bagi PJLP terdampak aturan agar tetap bisa produktif dan berdaya. Seperti, pelatihan investasi atau keahlian lainnya yang tepat.

Baca juga : 600 Tenaga PJLP DKI Terancam Nganggur

Pj Gubernur Heru mengatakan, pembatasan usia PJLP 56 tahun mengacu kepada Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan. Dalam aturan itu, usia pekerja dikunci sampai 56 tahun.

“Sebelumnya memang tidak diatur berapa usia maksimalnya. Tapi, dalam perjanjian kontrak, rata-rata SKPD membatasi usianya 55 tahun. Ini, saya naikkan jadi 56 tahun,” kata Heru di Gedung Balai Kota Jakarta, Rabu (14/12).

Ditegaskan Heru, Pemprov DKI tidak sembarang menetapkan batasan usia.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense