BREAKING NEWS
 

Ampuh Kurangi Waktu Tempuh

Pemprov DKI Bakal Tutup Putaran Balik Biang Macet

Reporter : DEDE ISWADI IDRIS
Editor : MARULA SARDI
Senin, 17 April 2023 07:30 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (kanan) bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto (tengah) melihat uji coba rekayasa lalu lintas (lalin) di kawasan pertigaan lampu merah Santa, Jakarta Selatan, Jumat (14/4). Peninjauan ini dilakukan untuk merealisasikan program strategis Pemprov DKI Jakarta tahun 2023, yakni mengurai kemacetan. (Foto: Ist).

 Sebelumnya 
Karyoto mengatakan, penutupan pertama dilakukan di Lampu Merah Santa lantaran lampu merah tersebut salah satu akses perkantoran. Seperti, Markas Be­sar (Mabes) Polri, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan SCBD.

“Berapa banyak karyawan yang kerja di gedung-gedung dan kawasan itu. Kalau mereka cepat sampai tujuan bisa lebih tepat waktu,” ucapnya.

Ke depan, Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta akan terus memantau dan mengevaluasi semua u-turn sehingga bisa lebih tertib. “Cari cara agar tidak terjadi macet dengan rekayasa,” tegasnya.

Tekan Macet

Baca juga : Unjuk Gigi, Gakkum LHK Tangkap Oknum Perusak Hutan Bukit Mangkol Babel

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pemprov DKI Syafrin Liputo mengatakan, dari hasil evaluasi, penutupan putaran balik di beberapa titik di Jakarta bisa menekan kemacetan.

“Evaluasi menunjukkan dari penutupan terjadi peningkatan kerja, jaringan ruas jalan. Efektif (mengurangi kemacetan),” kata Syafrin.

Terkait keluhan atas penu­tupan putar balik, Syafrin me­minta masyarakat legowo dan tidak egois. Masyarakat harus mengedepankan kepentingan umum ketimbang diri sendiri.

Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran) Deddy Herlambang mengatakan, rekayasa lalu lintas dengan penu­tupan putar balik memang tidak lantas menghilangkan kemacetan. Namun, rekayasa tersebut untuk mengurangi titik macet.

Baca juga : Pemprov DKI Prioritaskan Pasokan Makanan Bayi Dan Balita

Deddy mencontohkan, sejum­lah jalan di Jakarta banyak yang memiliki titik putar balik. Jika dalam satu jalur itu ada empat putar balik, akan ada empat titik macet, karena ada perlambatan kendaraan yang hendak putar arah.

Deddy pun menyarankan, agar tiga titik putar balik ditutup. Putar balik hanya di ujung.

Untuk mengantisipasi pelang­garan akibat penutupan jalur, seperti contra flow atau lawan arah, kata Deddy, bisa dilakukan dengan penegakan hukum.

Jika lokasi jalur tersebut sudah ada kamera tilang elektronik.

Baca juga : Pemprov DKI Beri Pil Penambah Darah Untuk Siswi SMP Sampai Lulus SMA

Namun, jika belum ada kamera tilang elektronik, harus dijaga petugas Dishub yang didampingi polisi. “Karena Dishub kan nggak bisa menilang, jadi harus melibat­kan polisi,” ucapnya.

Agar ada efek jera, penegakan hukum ini juga harus dibarengi dengan sanksi berat. Dengan begitu, pengendara akan lebih di­siplin dan tertib lalu lintas. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense