Dark/Light Mode

Unjuk Gigi, Gakkum LHK Tangkap Oknum Perusak Hutan Bukit Mangkol Babel

Rabu, 29 Maret 2023 15:11 WIB
Gakkum LHK pamer pelaku perambahan Kawasan Hutan Taman Hutan Raya Bukit Mangkol, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Gakkum LHK pamer pelaku perambahan Kawasan Hutan Taman Hutan Raya Bukit Mangkol, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) LHK unjuk gigi. Kali ini, Gakkum membongkar kasus perambahan Kawasan Hutan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Mangkol, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) pada tanggal 20 Februari 2023.

Gakkum telah menangkap dan menahan H alias A (40) terduga pelaku perambahan Kawasan Hutan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Mangkol, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) pada tanggal 20 Februari 2023.

Dirjen Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, bahwa penindakan tegas terhadap pelaku perusakan dan/atau perambahan kawasan hutan harus dilakukan agar ada efek jera. Penindakan terhadap tersangka H alias A ini harus menjadi pembelajaran dan efek jera bagi pelaku lainnya.

Baca juga : Tunjuk GM Baru, Atome Siap Perluas Layanan Finansial Di RI

“Kami harapkan pelaku dapat dihukum maksimal agar terwujudnya rasa keadilan bagi masyarakat dan lingkungan,” ujarnya saat melakukan konferensi pers di Jakarta, Rabu (29/3).

Ia menjelaskan, fungsi kawasan konservasi Tahura Bukit Mangkol sangat penting, baik untuk perlindungan kekayaan hayati maupun sebagai pengendali resapan air, untuk mencegah terjadinya banjir dan kekeringan di daerah sekitarnya. Perusakan Kawasan Tahura Bukit Mangol pada akhirnya akan mengancam dan menyengsarakan kehidupan masyarakat disekitar Tahura Bukit Mangkol, termasuk masyarakat Kota Pangkal Pinang Bangka Belitung.

“Merusak dan/atau merambah kawasan hutan konservasi yang mengancam kehidupan masyarakat untuk keuntungan pribadi adalah kejahatan serius. Kami tidak akan berhenti menindak pelaku perusakan kawasan hutan Tahura Bukit Mangkol ini, sudah beberapa kasus telah kami tindak tegas,” tambah Rasio.

Baca juga : Asahimas Chemical Gandeng Kehati Tanam Puluhan Ribu Bibit Mangrove

Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum Pidana Ditjen Gakkum LHK, Yazid Nurhuda mengatakan, bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya perusakan dan/atau perambahan kawasan hutan baru di Kawasan konservasi Tahura Bukit Mangkol. 

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Gakkum LHK, Polres Bangka Tengah, Polsek Simpang Katis, DLH Kabupaten Bangka Tengah, dan DLHK Provinsi Bangka Belitung melakukan pengamanan hutan dan melakukan pemasangan plang peringatan di lokasi pembukaan lahan. 

Alhasil, Tim Gabungan menemukan bekas aktifitas penebangan pohon di lokasi Tahura Bukit Mangkol. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh tim penyidik KLHK dimana beberapa keterangan saksi dan barangbukti yang ditemukan dilapangan, diduga Tersangka H alias A (40) telah melakukan perusakan dan/atau perambahan Kawasan hutan konservasi Tahura Bukit Mangkol.

Baca juga : IMI dan JakPro Matangkan Persiapan Formula E Jakarta Tanpa APBD

“Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, didapatkan fakta bahwa telah dilakukan pembukaan kawasan hutan di dua lokasi dengan luas sekitar 2 Ha dan 5 Ha,” kata Yazid.

Sebagai informasi tambahan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengamankan lingkungan hidup dan kawasan hutan di Indonesia yang dalam beberapa tahun ini telah berhasil melakukan 1.861 operasi penegakan hukum. Sebanyak 1.338 perkara pidana telah dibawa ke pengadilan, termasuk perkara perambahan kawasan hutan.■
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.