Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Soal Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

KPU Jangan Bikin Gaduh

Selasa, 3 Januari 2023 07:50 WIB
Anggota Komisi III DPR Ahmad Ali. (Foto: Istimewa)
Anggota Komisi III DPR Ahmad Ali. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi III DPR Ahmad Ali meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) lebih fokus menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu. Bukan sebaliknya, melontarkan berbagai wacana yang justru membuat pelaksanaan pemilu menjadi gaduh.

Sikap Wakil Ketua Umum Partai Nasdem ini merespons pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy’ari soal dimungkinkan­nya kembali sistem Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup. “KPU ini jangan sampai offside dan ter­jadi disorientasi dalam dirinya,” ungkap Ahmad, kemarin.

Ahmad Ali menegaskan, tu­gas dan wewenang KPU sudah jelas tertuang dalam undang-undang. Adapun Konstitusi UUD 1945 menegaskan, pemilu diselenggarakan oleh sebuah lembaga yang dalam hal ini KPU. Sedangkan ketentuan tentang pemilu diatur dengan undang-undang.

Baca juga : Yuwono Pintadi Bukan Kader, Tak Berhak Catut NasDem

“Artinya, hal substansial pelaksanaan pemilu seperti jumlah kursi, ambang batas parlemen, pilihan sistem pemilu itu ditetapkan oleh undang-undang, bukan oleh peraturan KPU. Tugas KPU mengatur teknis penyelenggaraan pemilu,” terang Ahmad Ali.

Dia bilang, ketentuan terhadap sistem pemilu apakah propor­sional terbuka atau tertutup merupakan open legal policy. Merupakan kewenangan pem­bentuk undang-undang, dalam hal ini DPR bersama presiden atau pemerintah. Jadi bukan sama sekali wewenang KPU.

Sementara terkait dengan pengajuan uji materiil mengenai sistem pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), MK hanya ber­wenang menyatakan konstitu­sional atau tidak konstitusional. Putusan MK ini yang kemu­dian direspons oleh pembentuk undang-undang.

Baca juga : Sistem Pemilu Jangan Melenceng Dari Pancasila

“Jadi bukan tugas KPU. KPU tidak punya hak (apalagi otoma­tis) menjalankan putusan MK, atau dipakai menyusun Peraturan KPU (PKPU) untuk menentukan sistem pemilu. Sistem pemilu yang digunakan, sekali lagi, menjadi kewenangan pembentuk undang-undang,” tegas politisi asal Sulawesi Tengah.

Ahmad meminta KPU taat asas dalam bernegara dan mema­hami betul kehidupan demokrasi dan negara hukum. KPU jangan menciptakan kegaduhan baru dalam kehidupan nasional, dan bahkan membuat kemunduran demokrasi. Jangan menafikkan partisipasi politik rakyat dalam pemilu yang sedang tumbuh dan bergairah.

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengungkap­kan ada kemungkinan Pemilu 2024 kembali ke sistem propor­sional tertutup. Bahkan, Hasyim mengimbau kepada para caleg agar tidak melakukan kampanye dini. Sebab, ada kemungkinan jika MK memutuskan untuk kembali ke sistem proporsional tertutup.

Baca juga : Ahmad Ali: KPU Jangan Bikin Kegaduhan Baru

“Maka dengan begitu menjadi tidak relevan, misalkan saya mau nyalon pasang gambar-gambar di pinggir jalan, jadi nggak relevan. Karena apa? Namanya nggak muncul lagi di surat suara. Nggak coblos lagi nama-nama calon. Yang dicoblos hanya tanda gambar parpol sebagai peserta pemilu,” tuturnya di kan­tor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (29/12). ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.