Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Ampuh Kurangi Waktu Tempuh
Pemprov DKI Bakal Tutup Putaran Balik Biang Macet
Senin, 17 April 2023 07:30 WIB
Sebelumnya
Karyoto mengatakan, penutupan pertama dilakukan di Lampu Merah Santa lantaran lampu merah tersebut salah satu akses perkantoran. Seperti, Markas Besar (Mabes) Polri, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan SCBD.
“Berapa banyak karyawan yang kerja di gedung-gedung dan kawasan itu. Kalau mereka cepat sampai tujuan bisa lebih tepat waktu,” ucapnya.
Ke depan, Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta akan terus memantau dan mengevaluasi semua u-turn sehingga bisa lebih tertib. “Cari cara agar tidak terjadi macet dengan rekayasa,” tegasnya.
Tekan Macet
Baca juga : Unjuk Gigi, Gakkum LHK Tangkap Oknum Perusak Hutan Bukit Mangkol Babel
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pemprov DKI Syafrin Liputo mengatakan, dari hasil evaluasi, penutupan putaran balik di beberapa titik di Jakarta bisa menekan kemacetan.
“Evaluasi menunjukkan dari penutupan terjadi peningkatan kerja, jaringan ruas jalan. Efektif (mengurangi kemacetan),” kata Syafrin.
Terkait keluhan atas penutupan putar balik, Syafrin meminta masyarakat legowo dan tidak egois. Masyarakat harus mengedepankan kepentingan umum ketimbang diri sendiri.
Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran) Deddy Herlambang mengatakan, rekayasa lalu lintas dengan penutupan putar balik memang tidak lantas menghilangkan kemacetan. Namun, rekayasa tersebut untuk mengurangi titik macet.
Baca juga : Pemprov DKI Prioritaskan Pasokan Makanan Bayi Dan Balita
Deddy mencontohkan, sejumlah jalan di Jakarta banyak yang memiliki titik putar balik. Jika dalam satu jalur itu ada empat putar balik, akan ada empat titik macet, karena ada perlambatan kendaraan yang hendak putar arah.
Deddy pun menyarankan, agar tiga titik putar balik ditutup. Putar balik hanya di ujung.
Untuk mengantisipasi pelanggaran akibat penutupan jalur, seperti contra flow atau lawan arah, kata Deddy, bisa dilakukan dengan penegakan hukum.
Jika lokasi jalur tersebut sudah ada kamera tilang elektronik.
Baca juga : Pemprov DKI Beri Pil Penambah Darah Untuk Siswi SMP Sampai Lulus SMA
Namun, jika belum ada kamera tilang elektronik, harus dijaga petugas Dishub yang didampingi polisi. “Karena Dishub kan nggak bisa menilang, jadi harus melibatkan polisi,” ucapnya.
Agar ada efek jera, penegakan hukum ini juga harus dibarengi dengan sanksi berat. Dengan begitu, pengendara akan lebih disiplin dan tertib lalu lintas. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya