BREAKING NEWS
 

Sengkarut Lahan Ganjal Normalisasi Kali Ciliwung

Reporter : DEDE ISWADI IDRIS
Editor : MARULA SARDI
Kamis, 11 Mei 2023 07:30 WIB
Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (kiri) didampingi jajarannya saat meninjau salah satu titik lokasi proyek normalisasi Kali Ciliwung di Kelurahan Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (8/5). (Foto: Ist).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pembangunan proyek normalisasi Kali Ciliwung sulit dikebut karena masih terganjal masalah pembebasan lahan. Untuk itu, masyarakat setempat diharapkan gesit mengurus berkas kepemilikan tanah agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bisa cepat membayar ganti rugi.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengungkapkan, penyelesaian proyek normalisasi Kali Cili­wung mendapat perhatian Presi­den Jokowi. Sebab, Presiden ya­kin proyek ini bisa mengurangi banjir di Jakarta.

Oleh sebab itu, pada Senin (8/5), Heru bersama Kemente­rian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisa­dane (BBWSCC) Kemente­rian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meninjau salah satu titik lokasi proyek normalisasi Kali Ciliwung di Kelurahan Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel).

Baca juga : PUPR Lanjutkan Jaringan Irigasi Baliase Di Sulawesi Selatan

Di wilayah Rawajati, masih ada sekitar 1 kilometer (km) lahan yang belum dibebaskan. Dan, akan segera dilakukan pembebasan lahan. Berdasarkan data BBWSCC, di Rawajati telah dilakukan pembangunan sheet pile atau turap/tanggul sepanjang 500 meter.

Heru menyebutkan beberapa kendala dihadapi pihaknya da­lam melakukan pembebasan lahan. Antara lain, surat tanah warga hilang. Masalah ini sedang diproses oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jaksel.

“Asalkan ada surat keterangan hilang dari Kepolisian, mudah-mudahan (surat kepemilikan) bisa diproses secepatnya,” harap Heru.

Baca juga : Anies Dan Ganjar Diawasi Bawaslu

Kemudian, ada 12 Surat Pengakuan Hak (SPH) tanah warga juga hilang. Seperti diketahui, untuk meningkatkan kualitas hak milik tanah bagi seseorang, SPH tanah diperlukan sebelum disahkan menjadi sertipikat tanah yang resmi.

Selain itu, ada temuan luas lahan yang tercantum di surat keterangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak sama dengan kenyataan di lapangan. Yakni, luas tanah di lapangan lebih besar dari yang tercantum di PBB.

“Mudah-mudahan semua per­masalahan yang ditemukan ini bisa diselesaikan dengan cepat,” ujarnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense