Sebelumnya
Kapasitas DKI Standar
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendorong Pemprov DKI Jakarta gerak cepat melakukan berbagai upaya untuk memantapkan persiapan Jakarta sebagai pusat bisnis.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Jakarta Pasca Ibu Kota Negara (IKN) DPRD DKI Jakarta Jamaluddin Lamanda menilai, revisi Undang-Undang (UU) Nomor 29 tahun 2007 tentang DKIsebagai Ibu Kota Negara, kurang detail dalam mengatur persiapan tersebut. Pemprov DKI harus mendetailkan dan memperjuangkan revisi itu.
Baca juga : Sekda Joko Tegaskan Jakarta Tetap Jadi Pusat Perekonomian, Budaya Dan Ekonomi
“Karena kami melihat banyak hal yang masih perlu diperjuangkan menyangkut nasib warga Jakarta. Undang-Undang itu haru dibuat secara detail dan komprehensif,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan anggota Pansus lainnya Merry Hotma. Menurutnya, revisi UU 29 tahun 2007 kurang detail dalam merinci program-program yang akan menunjang Jakarta sebagai kota bisnis.
“Artinya kalau memang Pemerintah Pusat niat ingin menjadikan Jakarta kota bisnis, maka payung hukumnya harus ada. Karena kalau tidak, maka DKIakan kalah dengan Jawa Barat dan Jawa Tengah,” ucap Merry.
Baca juga : DKI Gaet PLN Sulap Sampah Jadi Listrik
Dia menjelaskan, besaran wilayah Jakarta yang tidak sepadan dengan Jawa Barat dan Jawa Tengah. Termasuk soal Sumber Daya Manusia (SDM), potensi alam dan wisata.
“Potensi alam DKI Jakarta itu nol, potensi SDM PNS (Pegawai Negeri Sipil) DKI Jakarta standar, kemampuan perencanaan Pemda DKI Jakarta juga standar-standar saja. Makanya Jakarta harus mempersiapkan diri untuk menjadi kota bisnis dari sekarang,” tutur Merry.
Anggota Pansus Pasca IKN DPRD DKI Jakarta Idris Ahmad menegaskan, revisi UU 29 tahun 2007 sangat penting agar Jakarta memiliki payung hukum dan bisa fokus dalam mengembangkan Jakarta menjadi kota bisnis.
Baca juga : Muslimah Ganjar Pranowo Adakan Pelatihan Digital Marketing
“Kita harus benar-benar fokus agar makna kekhususan Jakarta benar-benar ada,” katanya.
Idris mengusulkan, dalam revisi UU 29 tahun 2007, harus ada poin mengatur tentang kewenangan Jakarta dalam bekerja sama dengan negara lain di bidang bisnis. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.