BREAKING NEWS
 

Tahun Depan Tak Lagi Berstatus Ibu Kota

Jakarta Diyakini Tetap Jadi Magnet Pebisnis

Reporter : DEDE ISWADI IDRIS
Editor : MARULA SARDI
Jumat, 23 Juni 2023 07:30 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono saat memberikan sambutan pada malam perayaan Hari Ulang Tahun HUT ke-496 Kota Jakarta di Jakarta Fair Kemayoran 2023, Rabu (21/6/2023). (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
Kapasitas DKI Standar

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendorong Pemprov DKI Jakarta gerak cepat melakukan berbagai upaya untuk memantapkan persiapan Jakarta sebagai pusat bisnis.

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Jakarta Pasca Ibu Kota Negara (IKN) DPRD DKI Jakar­ta Jamaluddin Lamanda menilai, revisi Undang-Undang (UU) Nomor 29 tahun 2007 tentang DKIsebagai Ibu Kota Negara, kurang detail dalam mengatur persiapan tersebut. Pemprov DKI harus mendetailkan dan memperjuangkan revisi itu.

Baca juga : Sekda Joko Tegaskan Jakarta Tetap Jadi Pusat Perekonomian, Budaya Dan Ekonomi

“Karena kami melihat banyak hal yang masih perlu diperjuang­kan menyangkut nasib warga Jakarta. Undang-Undang itu haru dibuat secara detail dan komprehensif,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan anggota Pansus lainnya Merry Hotma. Menurutnya, revisi UU 29 tahun 2007 kurang detail dalam merinci program-program yang akan menunjang Jakarta sebagai kota bisnis.

“Artinya kalau memang Pe­merintah Pusat niat ingin men­jadikan Jakarta kota bisnis, maka payung hukumnya harus ada. Karena kalau tidak, maka DKIakan kalah dengan Jawa Barat dan Jawa Tengah,” ucap Merry.

Baca juga : DKI Gaet PLN Sulap Sampah Jadi Listrik

Dia menjelaskan, besaran wilayah Jakarta yang tidak sepa­dan dengan Jawa Barat dan Jawa Tengah. Termasuk soal Sumber Daya Manusia (SDM), potensi alam dan wisata.

“Potensi alam DKI Jakarta itu nol, potensi SDM PNS (Pe­gawai Negeri Sipil) DKI Jakarta standar, kemampuan perenca­naan Pemda DKI Jakarta juga standar-standar saja. Makanya Jakarta harus mempersiapkan diri untuk menjadi kota bisnis dari sekarang,” tutur Merry.

Anggota Pansus Pasca IKN DPRD DKI Jakarta Idris Ahmad menegaskan, revisi UU 29 tahun 2007 sangat penting agar Jakarta memiliki payung hukum dan bisa fokus dalam mengembangkan Jakarta menjadi kota bisnis.

Baca juga : Muslimah Ganjar Pranowo Adakan Pelatihan Digital Marketing

“Kita harus benar-benar fokus agar makna kekhususan Jakarta benar-benar ada,” katanya.

Idris mengusulkan, dalam revisi UU 29 tahun 2007, harus ada poin mengatur tentang ke­wenangan Jakarta dalam bekerja sama dengan negara lain di bi­dang bisnis. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense